BENGKULU - Selasa (25/5/2021), Tim Konsultasi teknis perancangan peraturan Perundang-undangan, di bawah Bidang Hukum Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh JFT Perancang (Beni Kerista), dan JFU pada bidang Hukum (Djodi Siswanto) melakukan konsultasi teknis terkait perancangan peraturan perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pada kunjungan kali ini rombongan tim disambut oleh Direktur Harmonisasi I (Dr. Roberia), Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan (Ardiansyah), dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nuryanti Widyastuti).
Dalam konsultasi dan kunjungan tersebut dibahas mengenai keterkaitan UU Cipta Kerja terhadap pembentukan peraturan daerah, serta diperoleh pula kebaruan informasi tentang aparatur perancangan peraturan perundang-undangan, mengenai inisiasi uji kompetensi, dan penyusunan formasi kebutuhan perancang peraturan perundang-undangan di daerah yang berguna dalam penerapan dan pelaksanaan mengenai peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. HUMAS