KEGIATAN KOORDINASI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT(YANKOMAS) DI IBU KOTA PROVINSI TENTANG PENANGAN NARAPIDANA DAN TAHANAN KHUSUS NARKOTIKA

KEGIATAN HAM 2

Bengkulu 24 september 2018, Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi  Pelayanan Komunikasi Masyarakat(YANKOMAS) di ibu Kota Provinsi tentang penangan narapidana dan tahanan khusus narkotika, Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pukul 08.30 WIB acara di mulai, Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Sulfi Azhar), Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian Dan Informasi HAM (Basori), Pejabat Struktural dan di hadiri  JFT dan JFU. Narasumber yang hadir di acara tersebut dari Kepolisian, Pengadilan Negeri Bengkulu, Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu tim (YANKOMAS), Badan Narkotika Provinsi Bengkulu, RSJKO Bengkulu, LAPAS Kelas IIA Bengkulu, LPKA Bengkulu Kelas II, lpp  Bengkulu Kelas IIB, RUTAN IIB, dan BAPAS Bengkulu. Adapun tujuan kegiatan untuk membahas  hak dasar bagi setiap manusia  Hak Asasi Manusia( HAM) adalah hak –hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak- hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Dalam pasal 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa” Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati , dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara, hukum,pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Terdapat 10 hak dasar  dari setiap manusia yang wajib di jamin setiap Negara, hak untuk hidup,hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,ha katas rasa aman,ha katas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah,hak perempuan, dan hak anak. kegiatan yang berupaya menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan instansi pemerintah dan non pemerintah guna mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam rangka perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.PPHTI


Cetak   E-mail