KEGIATAN PENGOLAHAN INFORMASI DATA HAM DI KABUPATEN-KABUPATEN DALAM PROPINSI BENGKULU TAHUN 2012

 

KEGIATAN PENGOLAHAN INFORMASI DATA HAM
DI KABUPATEN-KABUPATEN  DALAM PROPINSI BENGKULU
TAHUN 2012

 

1.    KABUPATEN MOKO-MUKO

Pada tanggal, 14 Juni 2012, bertempat di Ruang Sekda Kabupaten Muko-muko dilaksanakan Kegiatan rapat Pengumpulan dan Pengolahan Informasi Data HAM yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Muko-muko, dengan peserta SKPD Kabupaten Muko-muko selaku anggota panitia RANHAM, dihadiri oleh Asisten I sekaligus membuka acara secara resmi dan Kabag Hukum Kabupaten Muko-muko. Sementara itu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu  yaitu:  Kepala Bidang HAM Sulfi Azhar, SH., MH, Kepala Sub Bidang Perlindungan dan Pemenuhan HAM Murni SH., MH, dan 2 (dua) orang pejabat fungsional umum penyiap bahan pemantauan dan evaluasi.

Asisten I Kabupaten Muko-muko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, RANHAM di Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia  merupakan komitmen negara dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM baik pusat maupun daerah diseluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme, serta bertujuan mendorong terciptanya masyarakat adil, makmur, cerdas, sejahtera, dan berbudaya HAM. Untuk itu saya minta  kepada seluruh SKPD peserta Rapat  segera memenuhi informasi data HAM dengan mengisi matrik Data HAM sebagaimana blanko isian yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD selaku anggota panitia RANHAM Kabupaten Muko-muko.

Dalam pelaksanaan rapat kegiatan pengolahan informasi data HAM diawali dengan pemaparan secara umum  oleh tim dari Kantor Wilayah mengenai tujuan dilaksanakan kegiatan   pengumpulan dan pengolahan informasi data HAM, Salah satu target yang ingin dicapai dari pengumpulan data HAM adalah pelayanan publik sebagai pilar utama. Kemudian rapat dilanjutkan dengan dialog serta diskusi  mengenai permasalahan yang ditemui oleh SKPD dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi masing-masing sehingga kedepannya  tercapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.     

DATAHAM MUKO-MUKO_A DATAHAM MUKO-MUKO_B
DATAHAM MUKO-MUKO_C DATAHAM MUKO-MUKO_D


2.  KABUPATEN SELUMA

Pelaksanaan kegiatan pengolahan informasi data HAM di Kabupaten Seluma dilaksanakan  pada tanggal, 19 Juni 2012. Bertempat di ruang rapat Bupati Kabupaten Seluma, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk rapat dengan peserta SKPD kabupaten Seluma dengan dihadiri oleh Kabag Hukum sekaligus membuka acara dengan resmi.  Tim  dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yaitu Kepala Bidang HAM Sulfi Azhar, SH., MH, Kepala Sub Bidang Perlindungan dan Pemenuhan HAM Murni SH., MH, dan 2 (dua) orang pejabat fungsional umum penyiap bahan pemantauan dan evaluasi.

Dalam sambutannya Kabag Hukum Kabupaten Seluma menyampaikan bahwa, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia  (RANHAM) merupakan komitmen negara dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM baik pusat maupun daerah  dengan memperhatikan aspek dan kondisi daerah masing-masing, dengan  tujuan mendorong terciptanya masyarakat adil, makmur, cerdas, sejahtera, dan berbudaya HAM. oleh karenanya   kepada seluruh SKPD peserta Rapat  segera memenuhi informasi data HAM dengan mengisi matrik Data HAM sebagaimana blanko isian yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD selaku anggota panitia RANHAM Kabupaten Seluma.

 

Kegiatan rapat pengumpulan informasi data HAM diawali dengan pemaparan secara umum dan tehnis oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM dan Kepala Sub Bidang Linuh HAM.  Kemudian diteruskan diskusi tentang permasalahan HAM yang ditemui SKPD dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi masing-masing, sehingga dapat terpenuhi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Dengan demikian setiap akhir tahun Kabupaten Seluma dapat menyampaikan Laporan dengan Lengkap sesuai dengan matrik data  HAM yang merupakan lampiran Perpres No. 23 tahun 2011. (Yankum/Humas)

DATAHAM seluma_A DATAHAM seluma_B
DATAHAM seluma_C DATAHAM seluma_D

 

Cetak