Bengkulu - Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 bertempat di Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara dan hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 di Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu telah dilaksanakankegiatan Temu Sadar Hukum dengan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerjasama dengan Kelurahan Kebun Keling dan Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu. Temu Sadar Hukum merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu. (YANKUM)
|