KEMENKUMHAM BENGKULU DUKUNG LANGKAH TEGAS TERHADAP PENCABULAN ANAK DI BENGKULU SELATAN

notaris_muko2_13224_12.jpgnotaris_muko2_13224_22.jpg

Manna, 16 Februari 2024 - Kabid HAM (Neli Sinarti), Kasubbid P3 HAM (Radi Meydiansyah) beserta tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan Analisis Kebijakan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Penelusuran Kasus Hukum (SIPKUMHAM). Kegiatan ini bertujuan mendukung pembuatan kebijakan di wilayah, terutama dalam konteks verifikasi pengumpulan data lapangan terkait kasus yang menggemparkan masyarakat, "Bejat, Ayah di Bengkulu Selatan Perkosa Anak, Terbongkar Usai Korban Cerita ke Teman."

Kegiatan analisis kebijakan ini dilaksanakan di ruang Kepala Unit Perempuan dan Anak Polres Bengkulu Selatan. Kabid HAM Neli Sinarti dan tim melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu Selatan, khususnya Unit Perempuan dan Anak, terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak kandung di wilayah tersebut.

Hasil koordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Selatan mengungkapkan kebenaran terjadinya peristiwa pencabulan, yang dikenai ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun mengintai pelaku.

Berkas perkara dan bukti-bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, menunggu penilaian P21 atau kesempurnaan berkas dari pihak kejaksaan.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Penyuluh hukum juga akan dilibatkan untuk melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan dan anak di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dukungan ini merupakan langkah tegas dalam menanggapi dan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.


Cetak   E-mail