KEMENKUMHAM BENGKULU HADIRI RAKOR PENDATAAN DAN PENDATAAN PENERBITAN ADMINDUK PENDUDUK RENTAN

WhatsApp_Image_2022-10-13_at_12.00.15.jpeg

BENGKULU - Bertempat di Hotel Nala Sea Side Bengkulu, Kemenkumham Bengkulu menghadiri kegiatan rapat koordinasi (Rakor) penyelenggaraan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan penduduk rentan di Provinsi Bengkulu, Kamis (13/10/2022) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu. Hadir perwakilan Kemenkumham Bengkulu Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi (Andi Mulyadi) dan Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk (Dabduk) Bambang Satrio, dihadiri puluhan peserta terdiri dari Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSKJ), RSUD M Yunus, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Dukcapil Diah Irianti dalam keterangannya mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan dalam pendataan kelompok rentan di daerah.

Menurutnya masih banyak penduduk di Bengkulu yang masuk dalam kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, warga terlantar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penduduk pedalaman, warga panti jompo, panti sosial, korban kebencanaan hingga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki atau kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan.

"Sejauh ini, per 1 Juli 2022 yang terdata baru beberapa ribuan yakni ODGJ 1.510 orang, narapidana 2.427 orang, dan disabilitas 1.619 orang. Itu pun masih sangat sedikit dan diharap nanti seluruh penduduk Bengkulu memiliki dokumen kependudukan" pesannya.

Dalam upaya ini, lanjut Diah, nanti akan ada pembentukan Tim pengendali Penduduk Rentan yang dikomandoi Dukcapil bersama satuan kerja yang membidangi kelompok penduduk rentan. "Nanti setelah ada pendataan di satuan kerjanya masing-masing, tahapan selanjutnya data dapat diteruskan ke Dukcapil Kabupaten/Kota maupun provinsi untuk penerbitan dokumen kependudukan," kata Diah.

Pada tahapan awal, tim sepakat melakukan updating data per triwulan paling lama tanggal 5 hingga tahun 2026. Pihaknya berharap Tim Pengendali Penduduk Rentan di Provisi Bengkulu serius menggarap program ini.  (OP/DH-ED-AF.)

 

WhatsApp_Image_2022-10-13_at_12.00.15_4.jpegWhatsApp_Image_2022-10-13_at_12.00.15_3.jpegWhatsApp_Image_2022-10-13_at_12.00.15_2.jpegWhatsApp_Image_2022-10-13_at_12.00.15_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-13_at_12.00.15_5.jpeg


Cetak   E-mail