KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI DAN SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPAK-SPKP)

 

DWD2DED.png

BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu (Santosa) hadir langsung dalam Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM secara Daring, Senin 05 Februari 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama baik dari Badan Stretegi Kebijakan Hukum dan HAM maupun 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kegiatan juga diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Operator SPAK_SPKP  di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber yaitu Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M (Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI), Afif Nur Wahid, S.Ak (Kemenpan-RB), Dwi Ari Wibowo, SH. M.M (Auditor Ahli Madya Itjen Kemenkumham RI), Evina Ironika, S.ST.M.Stat (Statisti Ahli Madya Badan Pusat Statistik), dan Tri Lestari (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM).

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian Kata Pengantar oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan, Selanjutnya Kata Sambutan sekaligus membuka Jalannya Kegiatan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM R.I (DR. Y. Ambeg Pramarta).

Asep Kurnia sebagai narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei yang dilakukan di satuan kerja maupun kantor wilayah masih terdapat beberapa hambatan, terutama di satuan kerja. Salah satu masalah/hambatan yang ditemukan dilapangan adalah terkait QR Code, dimana di beberapa UPT penempatan Banner QR Code masih kurang dapat terlihat oleh masyarakat, begitu juga dengan sarana alat komunikasi (HP) yang di masyarakat masih belum memiliki HP Andorid. Sesuai dengan Permenpan RB bahwa minimal jumlah responden adalah 30 Responden. Di harapkan dengan Kegiatan Sosialisai ini dapat dibuat pedoman terbaru yang lebih jelas terkait QR Code dan membaca Hasil pada Aplikasi 3AS, dimana bukan hanya Operator yang dapat mebaca hasil tapi juga Kepala Satuan Kerja dapat membaca dan memahami hasil Survey pada Satuan Kerjanya dan dapat Menindaklanjuti hasil yang keluar.

Afif sebagai Narasumber dari Kemenpan-RB menyampaikan terkait Survei SPAK-SPKP. Dimana dalam pelaksanaan Zona Integritas dilakukan melalu beberapa tahap yaitu; Pra Evaluasi-seleksi Administrasi-Desk Evaluasi-Field Evaluasi-Panel & Clearance-Awarding yaitu Pemberian Predikat WBK/WBBM. Pelaksanaan Survei bertujuan untuk memberikan gambaran persepsi anti korupsi secara umum pada setiap Unit Kerja yang membangun ZI melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan memberikan gambaran persepsi pengguna layanan kualitas pelayanan publik secara umum untuk setiap Unit Kerja melalu Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP).

 Hasil Survei Eksternal akan digunakan untuk memenuhi penilaian dalam komponen hasil pada lembar kerja Evaluasi ZI dimana Survei Eksternal terdiri dari Survei Persespi Kepuasan Pelayanan Publik dan Survei Persepsi Anti Korupsi. IPAK dan IPKP merupakan rata-rata hasil survey mandiri minimal 3 (tiga) bulan terakhir sebelum diusulkan ke TPN. Responden Survey adalah masyarakat pengguna layanan publik dan/atau stakeholder yang telah selesai menerima palayanan dari unit pelayanan. Laporan Pelaksanaan Survei akan menjadi salah satu dokumen persyaratan Pengusulan ZI pada TPN.

Narasumber Dwi Ari Wibowo, SH.M.M menyampaikan materi terkait Pemanfaatan Hasil Survey SPAK-SPKP dalam Percepatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Beliau menyampaikan Gambaran Umum Survey IKM adalah Kegiatan Pengukuran secara Komprehensif tentang tingkat Kepuasan Masyarakat, Survei IPK adalah Kegiatan Pemetaan Persepsi dan Pengguna Layanan terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan Korupsi, Survei Integritas merupakan survei internal yang dilakukan untuk mengukur kinerja organisasi berdasarkan persepsi pegawai, dimana survei tersebut termuat pada Aplikasi 3AS yaitu Aplikasi Survei berbasis elektronik yang dapat menghitung seara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. 

Narasumber dari Statistik Ahli Madya Badan Pusat Statistik (Evina Ironika, S.ST.M.Stat), menyampaikan materi “Generic Statisticaal Business Process Model (GSBPM). Statistik Dasar atau Official Statistic Terjaga Kualitasnya melalui tahapan penyelenggaraan yang standar, merujun pada manual standar dan diawasi dan dipantau oleh banyak pihak. Beberapa tahapan GSBPM  dalam Pemilihan Sample adalah Populasi, Responden, Jumlah Sampel dan Penarikan Sampel. Dalam Pengumpulan data dapat dilakukan dengan metodw On The spot, Kuisioner dan Sampling.

Narasumber Tri Lestari dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan paparan materi terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei. Juknis ini dimaksudkan sebagai acuan tekniks dalam proses Pelaksanaan Survei SPKP, SPAK dan Survey Integritas Tahun 2024. Juknis ini juga bertujuan untuk memonitor Pelaksanaan SPKP, SPAK dan Survei Integritas yang diselenggarakan di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan Nomenklatur Balitbang Hukum dan HAM menjadi BSK Hukum dan HAM diikuti dengan perubahan Domain pada Aplikasi 3AS (https://survei.balitbangham.go.id menjadi https://survei-bsk.kemenkumham.go.id ). Untuk mekanisme pelaksanaan SPAK-SKP adalah Mekanisme Jadwal, Waktu dan Tempat. Berdasarkan PermenPANRB No 90 Tahun 2021 syarat menuju WBK dan WBBM minimal 30 Responden untuk satu unit kerja/satuan kerja namun untuk unit kerja/satuan kerja yang penerima layanannya melebihi dari 30 responden maka dapat dihitung dengan menggunakan tabel Sampel Morgan Krejcie, dan apabila penerima layanan kurang dari 30 responden dapat dihitung dengan Rumus Slovin. Pada Survey Integritas yang menjadi responden adalah Seluruh pegawai di masing-masing Unit Utama, Kanwil, UPT Imigrasi, Pemasyarakatan, BHP, Badiklat dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tata Cara Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP dengan menggunakan Metode QR-Code dan Link Survei dengan menggunakan jaringan wifi masing-masing handphone. Harapan Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP dan Integritas pada Tahun 2024 adalah agar menjadi media kerjasama antara Penyelenggara Layanan dan Masyarakat. Dengan adanya Survei masyarakat diberikan ruang untuk dapat memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang diterima. Yang secara bijak penilaian tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi penyelengara layanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. (HUMAS /ED/MD)

WhatsApp_Image_2024-02-05_at_15.48.30_1.jpeg

 

WhatsApp_Image_2024-02-05_at_15.48.30_2.jpeg

 


Cetak   E-mail