KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 25 TAHUN 2023

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_15.29.10.jpeg

BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu mengikuti secara virtual Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Pada hari ini, Rabu (24/01/24) yang bertempat di Ruang Aula Fatmawati.

Hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Pejabata Administrator, Pengawas serta JFT dan JFU Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM. Dalam paparannya, Suwardani menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayana publik unit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Selain itu, terdapat 3 target lingkungan yang menjadi sasaran P2HAM yang diantaranya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Nomor: HAM-05.HA.03.01 Tahun 2023, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Nomor: HAM-06.HA.03.01 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: HAM-07.HA.03.01 Tahun 2023. Suwardani pun menjelaskan setiap tahapan pada masing-masing target lingkungan tersebut.

Dan hal yang terpenting dari itu semua, adanya kriteria dan indikator dari P2HAM yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan Sumber Daya Manusia/petugas. Di akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab sampai berakhirnya acara. (HUMAS/ed. MD)

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_15.29.10_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_15.29.10_2.jpeg

 


Cetak   E-mail