KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM DI PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG

WhatsApp Image 2024 02 29 at 11.43.46 2WhatsApp Image 2024 02 29 at 11.43.46 2WhatsApp Image 2024 02 29 at 11.43.46 2 Kab. Lebong - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah mempunyai salah satu tugas melakukan pendampingan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Kegiatan Pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kabupaten Lebong yang dilaksanakan oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Oliver Sitanggang) beserta JF Perancang (Nurbaiti), JF Analis Hukum (Adi Haryanto) dan Staf (Djodi Siswanto dan Melvayanti Lubis), Selasa (27/02/2023).

Kegiatan pendampingan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pemerintah Kabupaten Lebong dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong pada tanggal 27 Februari 2024. Pendampingan dilakukan oleh Tim Pendampingan yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor W.8.PP.04.02-04 Tahun 2024 tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Pemerintah Kabupaten Lebong diterima oleh PLT. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lebong (Zeca Elia) beserta staf. PLT Kepala Bagian Hukum menyambut baik agenda pendampingan penilaian indeks reformasi hukum di Kabupaten Lebong. Kepala Bagian Hukum sebagai leading sector menyampaikan dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum, pada masa peniliaan Tahun 2023 masih memiliki kendala dan hambatan yaitu :

1. Program Indeks Reformasi Hukum adalah program baru yang diterima Kabupaten Lebong sehingga memerlukan waktu untuk melakukan pemahaman terhadap variabel-variabel yang menjadi indikator;
2. Terbatasnya Sumber Daya Manusia menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Untuk saat ini di Bagian Hukum Kabupaten Lebong masih mempunyai JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, sehingga ada data dukung yang menjadi tidak terpenuhi;
3. Untuk Variabel mengenai Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Di tahun 2024, Bagian Hukum diharapkan menjalin komunikasi dengan Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bengkulu untuk bekerjasama dalam kegiatan analisa dan evaluasi hukum dengan objek Peraturan Daerah Kabupaten Lebong yang sudah berlaku, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut akan meningkatkan nilai indeks reformasi hukum Pemerintah Kabupaten Lebong khususnya pada variabel III;

Ada beberapa yang harus diperhatikan dan dapat dijadikan bahan rekomendasi perbaikan untuk penilaian di tahun 2024 yaitu data dukung yang diunggah seperti surat permohonan dan propemperda harus sesuai tahun penilaian, Apabila di Kabupaten Kabupaten Lebong belum memiliki tenaga JFT Perancang untuk data dukung dapat diganti dengan Surat Keterangan, dan Perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019. (HUMAS/Ed. MD).


Cetak   E-mail