KENALI TATA CARA APLIKASI SRIKANDI, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU TERIMA PENGUATAN DARI BIRO UMUM KEMENKUMHAM RI

 

j.jpg

 

 

j_3.jpgj_2.jpg

arsiparis_1.jpgarsiparis_2.jpg

Bengkulu - Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI (Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Alih Media (Digitalisasi) Arsip, dan Tata Naskah Dinas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan penguatan dalam tata cara penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Kamis (15/02/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fatmawati diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga (Aprilinda) beserta jft Arsiparis dan  para pegawai perwakilan dari tiap Bidang atau Bagian. mengikuti kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI secara virtual.

Perlu untuk di ketahui, bahwasanya penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI ini dipaparkan dari Biro Umum Kemenkumham RI, yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda (Dedi Syahputra). Dalam paparannya menjelaskan bahwa masing-masing ASN wajib menggunakan akun srikandi dalam meregistrasi setiap surat keluar dari satker masing-masing. Dengan begitu setiap ASN wajib memahami aturan terkait tata naskah dinas di instansi/lembaga nya.

"Terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk penomoran Surat yang bersifat biasa (non statuter) sesuai dengan lingkup surat yang tertera dal surat tersebut, wajib melalui SRIKANDI. Kedua, untuk surat yang menggunakan tanda tangan basah maupun elektronik, surat tersebut wajib teregistrasi pada Aplikasi SRIKANDI. Ketiga, naskah dinas sah apabila penomoran otomatis via SRIKANDI. Keempat, penomoran surat yang di maksud bila tidak teregistrasi pada SRIKANDI maka dinilai tidak sah.", ujar Dedi.

Selain itu, disebutkannya Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.

“Bahkan terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.” Rincinya.

Diakhir kegiatan, Kepala Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga (Aprilinda) berkeyakinan keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI ini bergantung pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh unit kerja/satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.

“Kita bisa berhasil, jika siap dengan perubahan, mau dan melek mengikuti perkembagan era digital dan pergerakan reformasi birokrasi (HUMAS/E.D.MD)


Cetak   E-mail