KAKANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DAN PARA BERI EDUKASI HKI DI SMKN 3 KOTA BENGKULU

RUKI_2024_1.jpgRUKI_2024_3.jpgRUKI_2024_2.jpgRUKI_2024_6.jpgRUKI_2024_5.jpgRUKI_2024_4.jpg

Bengkulu – Guna mengenalkan pengertian Hak Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa/i SMK 3 Kota Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah dan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Bengkulu laksanakan pembelajaran tatap muka terhadap para siswa/I dalam memberikan pemahaman tentang betapa penting dan bermanfaatnya Hak Kekayaan Intelektual, ini juga merupakan salah satu dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2024 yaitu RuKI Goes To School, Jum'at (26/04/2024).

Acara RuKI Goes To School dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula SMKN 3 Kota Bengkulu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Santosa), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah), bersama para Guru KI (RuKi) Penyuluh Hukum Madya (Zabidin, Fajri Alamsyah, dan Yulian Haidir). Kakanwil Kemenkumham Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan pentingnya edukasi kekayaan intelektual sejak dini dan sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah. Di mana pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual. Tujuannya tentu untuk hasil jangka panjang yakni dalam mengembangkan dan mebangkitkan kreatifitas dan perekonomian.

Dalam Sambutanya Kakanwil mengungkapkan bahwa menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya, serta mendaftarkan hasil karya tersebut ke Kemenkumham sangatlah penting, sehingga terhindar dari plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan.

“Mengapa Hak Kekayaan Intelektual menjadi penting, Karena dari kekayaan intelektual kita bisa membantu sesama dan sekaligus kita bisa mendapatkan pengakuan serta keuntungan ekonomi, Jadi Kekayaan Intelektual itu harus kita lindungi supaya tidak di curi, tidak di contek atau dijiplak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab” Ungkap Kakanwil.

Dalam pelaksanaan pembelajaran bersama Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) terdiri dari beberapa sesi yaitu jenis-jenis KI yang dapat dilindungi seperti : 1. Hak Cipta, 2. Hak Merek, 3. Hak Paten, 4. Desain Industri, 5. Rahasia Dagang , 6. Tata letak Sirkuit Terpadu, serta 7. Indikasi Geografis. Dalam proses belajar mengajar yang berjalan sangat aktif ini setiap siswa yang dapat menjawab pertanyaan dan tanggapan dari RUKI akan mendapatkan hadiah/doorpize. (Humas.Ed/Md)


Cetak   E-mail