KOLABORASI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DAN DINAS DUKCAPIL PROVINSI BENGKULU LANCARKAN PELAKSANAAN VAKSIN SERENTAK DI LAPAS, RUTAN DAN LPKA WILAYAH BENGKULU

dukcapil_vaksin.jpg

Bengkulu - Penyebaran Covid-19 beserta variannya yang semakin ganas tentu membuat setiap orang menjadi khawatir. Penting bagi siapapun yang memenuhi syarat untuk bersedia melakukan vaksinasi. Karena Vaksinasi Covid-19 bisa membantu setiap orang yang terkena virus Covid-19 untuk tidak mengalami gejala yang parah. Vaksin tidak hanya melindungi individu namun juga memberikan perlindungan bagi orang orang yang tidak dapat diimunisasi' contohmya pada usia tertentu maupun orang dengan penyakit tertentu. Vaksin tidak menimbulkan penyakit. Vaksin yang sudah dipakai di masyarakat sudah dijamin keamanannya dan umumnya tidak menimbulkan reaksi simpang (efek samping) yang berat.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas, Rutan maupun LPKA tentu juga membutuhkan adanya pemberian vaksin ini. Terutama dikarenakan kondisi Lapas/Rutan yang rata-rata dalam kondisi over crowded, sehingga sulit bagi WBP untuk menerapkan social distancing di dalam Lapas/Rutan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi, mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat mengikuti program vaksinasi. Hal ini tentu menjadi masalah terutama bagi WBP yang tidak memiliki NIK.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Ika Yusanti) beserta jajaran telah melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu pada Senin (09/08/2021) yang lalu.

Kedatangan Kadiv Pemasyarakatan diterima langsung oleh Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu (Muhammad Ikhwan) dan langsung menindaklanjuti dengan memberikan solusi bagi WBP yang tidak memiliki NIK. Menurut Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu perlu adanya data awal dan surat permintaan sehingga Dukcapil Provinsi bisa menyurati ke Kab/Kota. Lebih lanjut beliau menyampaikan jika tidak ada identitas seperti NIK bisa dicari dengan menggunakan elemen Data Awal: Nama orang yang bersangkutan, Tempat tanggal lahir, Nama orang tua, selanjutnya jika datanya tidak ditemukan juga maka dicari dengan menggunakan Geometrik menggunakan sidik jari dan iris mata, lanjut jika datanya sudah disinkronisasi bisa langsung dicetak kartunya jika kartunya hilang.

Setelah kegiatan pemberian Remisi bagi Narapidana, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan Vaksinasi Serentak bagi WBP dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/08/2021). Kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini menyasar WBP yang belum diberi vaksin sekaligus memberi NIK bagi WBP yang NIK nya hilang atau memang belum terdaftar, selain sebagai syarat untuk diberikan vaksin juga untuk memberikan Nomor Induk Kependudukan bagi WBP yang belum memiliki. Atas koordinasi dan kolaborasi yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, kegiatan vaksinasi serentak untuk Napi, tahanan dan anak didik di seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. (Humas)


Cetak   E-mail