KOMITMEN CEGAH GANGGUAN KAMTIB, SATOPS PATNAL KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU SIDAK LAPAS ARGA MAKMUR

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55.jpeg

ARGA MAKMUR - Tim Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kemenkumham  Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) kamar hunian WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur, Selasa (11/10/2022). Giat tersebut dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam rangka deteksi dini pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban pada lapas/rutan.

Kegiatan diawali dengan apel dan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Rudy F. Sianturi) yang menyampaikan bahwa kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan instruksi Dirjen Pemasyarakatan guna mewujudkan 3 plus 1 kunci pemasyarakatan maju yang meliputi deteksi dini, sinergitas dengan APH, berantas narkoba, dan back to basic pemasyarakatan. Lebih lanjut beliau berpesan kepada tim bahwa kegiatan razia yang digelar pada malam ini dilaksanakan dengan memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Razia digelar untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtib, saat pelaksanaan tugas setiap petugas tetap diminta melaksanakan penggeledahan secara humanis, Deteksi dini harus selalu kita giatkan untuk memastikan Lapas dan Rutan terhindar dari gangguan Kamtib". Pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Alfonsus Wisnu Ardianto) didampingi Kalapas Arga Makmur (Luhur Pambudi), Satops Patnal Lapas Arga Makmur, dan staff Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu.

Pada kesempatan ini tim penggeledahan dibagi menjadi 3 kelompok, adapun blok yang di razia Blok A, B, dan C. Pada sidak kali ini, Tim Satops Patnal tidak menemukan adanya handphone dan narkoba, namun menemukan beberapa barang yang terlarang lainnya yakni papan kayu, korek api, kartu remi, paku besi, gunting kuku, hingga botol kaca. Keberadaan barang-barang tersebut berpotensi mampu menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Rutan. Selanjutnya barang terlarang yang ditemukan oleh tim akan disita dan dimusnahkan.

Setelah melakukan Razia Kadivpas memberikan arahan kepada Tim Satops Patnal di Lapas, agar razia harus sering dilakukan untuk mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban, dan setelah Razia harus segera di laporkan ke Kantor Wilayah, Beliau juga berpesan kepada para pegawai harus kompak dalam rangka menjaga ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Diakhir arahnnya beliau mengucapkan terimakasih kepada Tim Satops Patnal yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan razia malam ini. (DH/ED-AF.)

 

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_3.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_4.jpegWhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_7.jpegWhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_8.jpegWhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_6.jpegWhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_5.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.39.55_9.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-12_at_00.40.05.jpeg


Cetak   E-mail