Bengkulu – DJKI mengajar adalah salah satu kegiatan dari rangkaian acara hari Kekayaan Intelektual dan 16 program unggulan DJKI tahun 2022 dalam rangka menuju world class IP Office yang menargetkan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diajarkan pengetahuan kekayaan intelektual. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para Guru KI (RuKI) selama satu hari secara serentak di 33 provinsi Indonesia (25/05/22).
Terkait hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan koordinasi ke Sekolah Dasar dan Sekola Pertama Negeri, Senin (11/04/22). Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti didampingi oleh Kepala Subbid KI, Melti Hariyani beserta Staf. Adapun Sekolah yang mendapatkan RUKI adalah Sekolah Dasar Negeri 1 Bengkulu, Sekolah Islam Rabbani, Sekolah Dasar Negeri 8 Bengkulu, Sekolah menengah Pertama 02 Bengkulu, Sekolah Menengah 1 Bengkulu, Sekolah Menengah 02 Bengkulu.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar nantinya memahami bagaimana pentingnya pelindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia akan segera terwujud. (RA/Ed. AF)