KOORDINASI LAYANAN GRASI OLEH DIREKTORAT PIDANA DITJEN AHU

LAYANAN_GRASI_1.jpg

Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) membuka kegiatan Koordinasi Layanan Grasi di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Selasa (25/10/2022). Turut hadir mendampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bengkulu (Gayatri Rachmi Rilowati). Adapun kegiatan ini dipandu oleh Tim dari Direktorat Pidana, Ditjen Administrasi Hukum Umum. Peserta yang hadir berasal dari Bapas Bengkulu, LPKA dan LPP Bengkulu. 

Bertindak sebagai narasumber Ibu Yennita Dewi (Sub.Koordinator Pelayanan Grasi – Kelompok Substansi Pelayanan Hukum Pidana & Grasi (PHPG)) dengan materi yang bertajuk "Layanan Grasi: Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku" yang memberikan pencerahan terkait syarat dan siapa saja yang berhak memohonkan grasi.

Pengajuan Permohonan Grasi berdasarkan kemanusiaan dan keadilan merupakan implementasi dari Pasal 6A UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. "Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dibidang hukum dan HAM dapat meminta para pihak untuk mengajukan permohonan grasi". (RA/INT/HN).

 

 LAYANAN_GRASI_2.jpgIMG-20221025-WA0025.jpgIMG-20221025-WA0024.jpgIMG-20221025-WA0023.jpgIMG-20221025-WA0021.jpg

 

 


Cetak   E-mail