KOORDINASI SEKRETARIS KPU DAN KAKANWIL MASALAH WBP UNTUK BISA MEMPUNYAI HAK PILIH DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU

kpu2

Bengkulu, 29 Oktober 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperhatikan hak pilih narapidana di lembaga permasyarakatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hak pilih narapidana kerap tidak dipedulikan. Para warga binaan yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 dapat mengisi formulir model A-5 KWK atau surat pindah pemilih. Hal ini telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam keadaan tertentu bisa memberikan suara di TPS lain. Bertempat diruangan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Kepala Kantor Wilayah (Ilham Djaya), didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), Kepala Bidang Pembinaan,Bimbingan Pas Pengetasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Sunarwadi), dan Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolah Basan dan Barang (Gunawan) mendapat kunjungan dari sekretaris KPU provinsi Bengkulu (Siswanto) kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi wbp untuk biasa mempunyai hak pilih, karena masih banyak wbp yang belum mendapatkan hak nya.


Cetak   E-mail