KULTUM RAMADHAN, ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL: FONDASI KEBERKAHAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Kultum_Zakat_Andrey_1.jpgKultum_Zakat_Andrey_2.jpg

Bengkulu - Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali laksanakan kultum ramadhan bertempat di Mushola Raudhatul Jannah Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Rabu (03/04/2024). Bertugas sebagai pemateri pada hari ini, JFT Penyuluh Hukum Madya (Andre Pramudya). Melalui kesempatan ini, beliau menyampaikan materi mengenai Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang mampu. Zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi setiap hari. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang setelah memenuhi syarat tertentu. Zakat mal bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat mal tidak hanya mempererat hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama manusia.

zakat mal dan zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan meningkatkan solidaritas di antara umat Islam. Marilah kita bersama-sama melaksanakan kewajiban kita dalam membayar zakat dengan ikhlas dan penuh kepedulian terhadap sesama.

8 Golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu
1. Fuqara’ - Orang-orang fakir: Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka.
2. Masakin - Orang-orang miskin: Golongan ini memiliki kondisi yang sedikit lebih baik dari fuqara’, tetapi tetap membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Aamilin ‘Alaiha - Para pekerja zakat: Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf - Orang-orang yang baru masuk Islam: Mereka adalah orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam atau mereka yang membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan mereka dalam agama Islam.
5. Riqab - Para budak yang ingin membebaskan diri: Mereka adalah orang-orang yang berada dalam perbudakan dan berusaha untuk membebaskan diri dari kondisi tersebut.
6. Gharimin - Orang-orang yang terlilit hutang: Golongan ini terdiri dari orang-orang yang memiliki hutang yang mereka tidak mampu bayar dan membutuhkan bantuan untuk membayar hutang mereka.
7. Fi Sabilillah - Orang-orang yang berjuang di jalan Allah: Mereka adalah orang-orang yang mengalami kesulitan finansial akibat berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang dalam perang atau mereka yang berdakwah.
8. Ibnu Sabil - Orang-orang yang sedang dalam perjalanan: Golongan ini mencakup orang-orang yang sedang bepergian dan membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1. Beragama Islam: Orang yang membayar zakat fitrah haruslah seorang muslim.
2. Merdeka: Zakat fitrah tidak dikenakan kepada budak atau hamba sahaya. Hanya orang yang merdeka secara hukum yang wajib membayar zakat fitrah.
3. Mempunyai Kekayaan Lebih: Seseorang harus memiliki kelebihan harta yang melebihi kebutuhan pokoknya serta utang-utang yang harus dibayar.
4. Tidak Miskin: Orang yang wajib membayar zakat fitrah tidak termasuk dalam golongan fakir atau miskin yang memenuhi syarat untuk menerima zakat.
5. Menunaikan Zakat pada Waktu yang Ditentukan: Zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Tidak sah membayar zakat fitrah setelah waktu tersebut.

Menutup kultumnya Andre Pramudya mengungkapkan Zakat mal dan zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan meningkatkan solidaritas di antara umat Islam. Marilah kita bersama-sama melaksanakan kewajiban kita dalam membayar zakat dengan ikhlas dan penuh kepedulian terhadap sesama. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai amal ibadah kita dan memberikan keberkahan serta kemudahan dalam hidup ini. Amin. (Humas.Ed.Md)


Cetak   E-mail