KUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN PERSEROAN PERORANGAN DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN

KUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN.jpeg

Manna - Sebagai langkah nyata mendukung program pemerintah terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan yang digelar di Aula Water Park Bengkulu Selatan pada Jum'at (18/2) pukul 9.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Drs.Imam Jauhari, M.H, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Teleambanua, S.H.,M.HUM, serta hadir juga Pejabat Sekda Kab Bengkulu Selatan, Sukarni, SP.,M.Si bersama Asisten I Pemkab Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan, S.H.,M.AP. Pada kesempatan tersebut juga hadir Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Sri Harmowo Suliarso, Bc.I.P.,S.H. didampingi Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Manna, Herman Suryadi, S.H.,M.M.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Drs.Imam Jauhari, M.H memaparkan sosialisasi layanan pendaftaran perseroan perorangan sangat penting karena ini merupakan langkah yang sangat baik untuk membangun kembali ekonomi akibat Covid-19.

"Selama pandemi covid-19 melanda Indonesia, sudah banyak perusahan-perusahan besar di beberapa daerah yang gulung tikar. Namun ternyata usaha-usaha mikro dan kecil terus bertahan. Para pelaku usaha mikro dan kecil inilah yang diupayakan pemerintah untuk difasilitasi melalui kemudahan pendirian badan usaha perorangan," jelas Kakanwil.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Teleambanua, S.H.,M.HUM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan, Suriyanti, S.H.,M.H menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai tata cara pendaftaran perseroan perorangan khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Lebih lanjut, menurut Suriyanti, Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak, baik dari Dinas Instansi Pemerintah Daerah, BUMN dan juga pihak masyarakat atau swasta.

"Sosialisasi ini kita tujukan kepada para pelaku usaha, khususnya usaha ekonomi mikro dan kecil. Adapun peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, baik itu instansi daerah, BUMN dan ada juga perwakilan dari masyarakat," ujar Suriyanti.

Lebih lanjut, Suriyanti memaparkan dengan diundangkannya Undang-undang No.11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), pendirian badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
"Jadi Undang-undang Cipta Kerja ini betul-betul memudahkan masyarakat pelaku ekonomi, khususnya untuk usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha baru. Dengan adanya undang-undang tersebut, kini untuk membuka PT bisa dilakukan oleh satu orang saja, sebagai pemegang saham sekaligus direktur," ujar Suriyanti.

Namun menurut Suriyanti, PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah.

"Kriteria usaha mikro itu, modal usaha maksimal satu miliar rupiah, itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau jika dihitung hasil penjualan tanah tidak lebih dari dua miliar rupiah," terang Suriyanti. Terakhir, Suriyanti juga menjelaskan, bahwa untuk proses pendaftaran perseroan perorangan sendiri juga sudah sangat mudah, baik dari segi prosedur, maupun biaya.
"Untuk proses pendaftaran dapat diakses melalui laman ahu.go.id, atau bisa langsung ke bagian Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu," pungkas Suriyanti. (Humas Manna)

KUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN_6.jpegKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN_5.jpegKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN_3.jpegKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN_4.jpegKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN_2.jpegKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_PENDAFTARAN_PERSEROAN_PERORANGAN_DI_KABUPATEN_BENGKULU_SELATAN_1.jpeg

 


Cetak   E-mail