KUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN KEGIATAN WORKSHOP PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP DAN PENYUSUNAN MR DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BENGKULU TAHUN 2024


PPL.jpg

 

 

 

 

 

PPL_2.jpgPPL_5.jpgPPL_4.jpgPPL_3.jpg


BENGKULU
 –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu , di wakili oleh kepala divisi administrasi (Acmad brahmantyo machmud )buka kegiatan Workshop Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bengkulu Tahun 2024, Senin(19/2), di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Bengkulu

Hadir dalam kegiatan ini kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu ,( Andrieansjah) kepala divisi Pemasyarakatan(Teguh Wibowo) Kepala Bagian Program dan Humas ( Masnawati), Kepala bidang pelayanan hukum ( Suriyanti) dan Para Pejabat Struktural, serta Para Operator SPIP dan Manajemen Risiko di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Provinsi Bengkulu

Kepala Divisi Administrasi (Kadvimin) (Acmad Brahmantyo Machmud) dalam sambutanya mengatakan, tujuan kegiatan ini agar jajaran Kemenkumham Bengkulu dapat mengetahuin Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penerapan SPIP yang didasarkan pada PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan Peraturan Perundangundangan, tetapi kita perlu memahami pentingnya peran SPIP yang terdiri dari 5 unsur, yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern

SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja, tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku. SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya atau kultur pengendalian (control culture) yang menjadi suatu bagian dari budaya kerja organisasi. Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung pada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

Selain itu bahwa Manajemen Risiko adalah suatu proses yang sistematis dan terstruktur dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Dengan manajemen risiko yang baik, kita dapat memastikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 7 landasan hukum kita dalam menjalankan manajemen risiko.

Selanjutnya Kepala Divisi Administrasi (Kadvimin) (Acmad Brahmantyo Machmud) menyampaikan bahwa Pendampingan ini adalah langkah kongkret kita dalam menerapkan peraturanperaturan tersebut, dan saya yakin bahwa melalui kegiatan hari ini, kita akan menjadi lebih baik dalam mengindentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko. Saya berharap bahwa Pendampingan ini bukan hanya menjadi tempat untuk belajar, tetapi juga menjadi tempat untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk saling belajar dan berdiskusi, sehingga kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.

Pada kesempatan yang baik ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari BPKP dan Inspektorat Provinsi Bengkulu atas kerjasamanya dalam kegiatan Pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) sebagai bentuk komitmen kami mewujudkan “Good Government” dengan membenahi kinerja yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Kepala Divisi Administrasi (Kadvimin) (Acmad brahmantyo machmud, berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP, Maturitas SPIP, dan Penerapan Manajemen Risiko, dapat menjadi langkah awal dalam menyusun mitigasi risiko terhadap hal-hal yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi, sehingga internalisasi SPIP dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan dapat dituangkan dalam penyusunan Laporan SPIP Kantor Wilayah Tahun 2024.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah kepala Koordinator pengawasan Bidang instansi pemerintah pusat perwakilan BPKP Prov . Bengkulu , (Muzakkir), dan Auditor Ahli Madya , (Nurul Komariah) , dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, yang menjelaskan mengenai Laporan SPIP dan Maturitas SPIP terintegrasi serta penerapan manajemen resiko.(HUMAS/E.D.M.D)

 


Cetak   E-mail