LAKUKAN KAJIAN ATAS IMPLEMENTASI PENERAPAN PERMENKUMHAM RI NO 25 TAHUN 2021: KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU KOORDINASI KE DITJEN AHU

WhatsApp_Image_2024-02-22_at_21.29.09.jpeg

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu dan tim melakukan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sekaligus menyampaikan hasil kajian Penerapan Peraturan Menteri  Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia pada Wilayah Provinsi Bengkulu yang diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk memberikan arah kebijakan yang dapat menjawab permasalahan pendaftaran fidusia oleh notaris di Provinsi Bengkulu. Bertempat di ruang rapat, Kadivyankumham disambut oleh Koordinator Hukum Perdata Umum dan Jaminan Fidusia(Endah Widyaningsih), Kamis (22/02/2024).

WhatsApp_Image_2024-02-22_at_21.22.40_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-22_at_21.22.40_2.jpeg

Pada kesempatan ini, Kadivyankumham menyampaikan dampak kebijakan atas Penerapan Peraturan Menteri  Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2021 setelah dilakukan evaluasi diantaranya:
a. Bagi Lembaga Pembiayaan mengalami dampak yang baik dan cukup menguntungkan di karenakan mempercepat proses Pendaftaran Jaminan Fidusia dari yang ada sebelumnya.
b. Bagi Notaris menyebabkan berkurangnya pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang di buat oleh Notaris di Wilayah Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan permasalahan yang dihadapi Wilayah Bengkulu tersebut, diharapkan Direktorat Jenderal AHU dapat memberikan kebijakan yang mengatur tentang Pembuatan Akta Jaminan Fidusia untuk objek Jaminan Fidusia yang berada di suatu Wilayah di lakukan oleh Notaris di Wilayah tersebut. Lebih lanjut diperlukan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2021 kepada Notaris dan Lembaga Pembiayaan.

Terkait hal tersebut dari Ditjen AHU menanggapi dengan positif. Mereka juga mengungkapkan kendala ini bukan hanya diterjadi Kanwil Kemenkumham Bengkulu tetapi juga di daerah lain. Untuk itu Ditjen AHU segera akan melakukan review atas masukan dan kajian yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang terjadi di wilayah.


Cetak   E-mail