LINDUNGI PRODUK UMKM BERBASIS KI UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

LINDUNGI_PRODUK_UMKM_BERBASIS_KI_UNTUK_MEMBERIKAN_KEPASTIAN_HUKUM_1.jpeg

Bengkulu - Bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Erfan) didampingi Kepala Divisi Yankumham (Ika Ahyani Kurniawati) membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi, Kerja Sama dalam Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait, Rabu, 27/07/2022.

Kegiatan diawali oleh Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) yang melaporkan pelaksanaan kegiatan dan peserta kegiatan yang berasal dari Instansi Pemerintahan dan berbagai Universitas.

Dalam sambutannya, Kakanwil menghimbau agar UMKM mendaftarkan produknya dengan segera. "Jangan sampai produk yang sudah booming dengan promosi yang mengeluarkan biaya mahal, di klaim oleh pihak lain. Tentu hal ini sangat merugikan kita, karena dalam sistem pendaftaran,siapa yang lebih cepat mendaftarkan Kekayaan Intelektual, itulah yang diakui secara hukum" ujar Kakanwil.

Kepala Biro Ekonomi Pemda Provinsi Bengkulu (Zahirman Aidi) turut memberikan arahan sebagai keynote speaker dan mengajak masyarakat Bengkulu untuk meramaikan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Pada kegiatan inti yaitu pemaparan materi, Rektor Unihaz (Yulfiperius) menyampaikan hal serupa dan mendorong agar UMKM mendapatkan badan hukum sehingga produk yang dihasilkan tidak di klaim oleh pihak lain.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong jumlah pendaftar Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu. (INT/RA/Ed-Af)

LINDUNGI_PRODUK_UMKM_BERBASIS_KI_UNTUK_MEMBERIKAN_KEPASTIAN_HUKUM_3.jpegLINDUNGI_PRODUK_UMKM_BERBASIS_KI_UNTUK_MEMBERIKAN_KEPASTIAN_HUKUM_5.jpegLINDUNGI_PRODUK_UMKM_BERBASIS_KI_UNTUK_MEMBERIKAN_KEPASTIAN_HUKUM_2.jpegLINDUNGI_PRODUK_UMKM_BERBASIS_KI_UNTUK_MEMBERIKAN_KEPASTIAN_HUKUM_6.jpegLINDUNGI_PRODUK_UMKM_BERBASIS_KI_UNTUK_MEMBERIKAN_KEPASTIAN_HUKUM_4.jpg

 

 

Cetak