MENGGALI POTENSI DAN MENDORONG INKLUSI: KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU KOORDINASI KE DJKI

WhatsApp_Image_2024-02-07_at_12.29.48.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-07_at_12.29.48_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-07_at_12.29.48_2.jpeg

JAKARTA -Menggali serta memperkuat potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Selasa (06/02/2024).

Kegiatan diawali dengan Koordinasi ke Direktur Merek dan Indikasi Geografis(IG). Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama Tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menggali potensi IG yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Terdapat beberapa potensi IG yang menjadi fokus, di antaranya Jeruk Kalamansi dalam proses pemeriksaan substantif dan Batik Sungai Lemau yang direncanakan akan didaftarkan pada tahun 2024 . Meskipun terdapat kendala-kendala terkait pendaftaran IG yang membutuhkan penelitian dan uji laboratorium untuk produk hasil olahan tumbuhan, Direktorat Jenderal KI memberikan arahan untuk mengatasi hal tersebut dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah melalui kerjasama yang telah terjalin. Direktur Merek dan IG memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Beliau juga menekankan pentingnya sosialisasi kekayaan intelektual serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Rektor Universitas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memeriahkan tahun indikasi geografis serta mendorong kesadaran perlindungan hukum terhadap IG di masing-masing wilayah.

Kegiatan kedua adalah Koordinasi ke Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktur TI memberikan dukungan terhadap program-program di wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dari KI terdaftar melalui Aplikasi IP Marketplace DJKI. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pemilik Kekayaan Intelektual dalam mempromosikan, menjual, dan melisensikan karya intelektual mereka kepada calon investor.
Selain itu, pembaharuan dan pengembangan Dashboard KI terus dilakukan untuk mempermudah akses informasi terkait KI yang sudah terdaftar. Kendala-kendala teknis seperti yang terjadi pada pembayaran dan pendaftaran merek dagang oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu juga diperhatikan, dan Tim TI akan menindaklanjuti perbaikan serta kelancaran proses pendaftaran.

Selanjutnya Tim melakukan Koordinasi ke Kerja Sama dan Edukasi, Pasca disahkannya SK Ruki tahun 2024, tim KI dan Ruki di wilayah bersiap untuk mendukung peningkatan pendaftaran KI dengan menyusun modul sebagai bahan ajar dan alat peraga dalam menyebarkan informasi KI kepada kalangan pelajar. Melalui pelatihan secara virtual, diharapkan para guru Ruki dapat memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap KI serta teknik mengajar yang profesional. Kerja sama dengan bagian kepegawaian DJKI juga dipersiapkan untuk memastikan kualitas dan kompetensi para guru KI guna mendukung program kerja Ruki Mengajar agar dapat berlangsung dengan baik, bermanfaat, dan berkelanjutan.

Terakhir Koordinasi dilakukan ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Fokus pertemuan adalah pada penilaian terhadap KIK yang didaftarkan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Tim verifikator KIK diberikan mandat untuk menilai KIK yang memiliki nilai ekonomi dan layak untuk dipublikasikan pada IP Marketplace, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Tidak hanya itu, DJKI juga mengharapkan dukungan kantor wilayah terus mendorong pemerintah daerah untuk menginventarisir dan mendaftarkan KIK yang dimiliki guna mendapatkan perlindungan hukum, yang notabene gratis. Perbedaan antara KIK dan Predikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) juga disoroti, dengan penekanan bahwa suatu kebudayaan dapat memperoleh kedua predikat tersebut sekaligus. Tim KIK juga menyoroti pentingnya inventarisasi dan pendaftaran KIK Sumber Daya Genetik (SDG) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, sebagai langkah dalam menjaga keberlanjutan dan perlindungan sumber daya genetik yang penting bagi kekayaan alam Indonesia.

Serangkaian kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serta upaya kolaboratif dalam menggali, memperkuat, dan melindungi kekayaan intelektual Indonesia untuk kesejahteraan bersama. (Divyankumham/Ed.HRBTI)


Cetak   E-mail