MENINDAKLANJUTI ARAHAN SESDITJENPAS KADIV PAS ADAKAN RAPAT SECARA DARING TERKAIT PENYUSUNAN USUL KEBUTUHAN PPPK

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_9.13.43_PM.jpeg

Bengkulu - Dalam rangka menindaklanjuti Permintaan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 oleh Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI serta Paparan dari Sesditjenpas (02/09/21), Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu melaksanakan Rapat Penyusunan Usul Kebutuhan PPPK pada UPT Pemasyatakatan Wilayah Bengkulu Tahun 2022 yang pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) secara daring, Jum’at (03/09/21).

Rapat dikuti oleh Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Operator. Dalam kegiatan ini Kadiv Pas membahas landasan hukum perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2022, latar belakang dan kebijakan yang diambil untuk pengadaan ASN tahun 2022, 32 Jabatan Fungsional yang bisa diisi oleh PPPK khususnya di UPT Pemasyarakatan, seperti Pembimbing Kemasyarakatan, Dokter, Psikolog Klinis, Perawat, Bidan, Pranata Humas dan jabatan fungsional lainnya serta hal-hal yang perlu diperhatikan atau poin penting bagi instansi yang mengajukan usul kebutuhan ASN tahun 2022.

Setelah memaparkan materi Kadiv Pas memberikan simulasi pengisian Form Analisis Beban Kerja Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_9.13.51_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-09-03_at_9.13.52_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-09-03_at_9.13.52_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-03_at_9.13.53_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-09-03_at_9.13.53_PM_1.jpeg


Cetak   E-mail