MENYAMBUT HDKD LPKA ADAKAN “GEBYAR LPKA DALAM RANGKAIAN HDKD 2018 “

Bengkulu 26 Oktober 2018. Pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikaDi samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.Khusus soal anak dalam LPKA (anak yang dijatuhkan pidana penjara), mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menyikapi hal itu hari ini Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bengkulu mnyelenggarakan kegiatan Gebyar LPKA dalam rangkaian HDKD 2018  bekerja sama dengan Perpustakaan Kota Bengkulu,Gerakan Pemuda Soleh, PKBI, Forum Anak Prop. Bengkulu,Mahasiswa Fak. Bim. Konseling UNIB dan IAIN dan Forum Orangtua ABH.Acara diselenggarakan mulai lpukul 13.00 WIB. sd 15.00 WIB yang bertempat di objek wisata pantai berkas Ini dihadiri Kabid Pembinaan PAS (SUNARWADI) Kabid Keamanan (GUNAWAN) dan didampingi Kepala LPKA (HARY WINARCA) dan perwakilan dari undangan yang hadir dan ikut meramaikan kegiatan ini,Di akhir acara ada doorprice dan penampilan musik dol dari ANDIK LPKA dan aksi panggung dari Band yang terdiri dri anggota CPNS LPKA.HUMAS

lpka hdkd


Cetak   E-mail