MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN RANHAM PADA 6 (ENAM) KABUPATEN DI PROPINSI BENGKULU

 

 

MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN RANHAM

DI KABUPATEN-KABUPATEN  DALAM PROPINSI BENGKULU

TAHUN 2012

 

1.    Kabupaten Bengkulu Selatan

Pada tanggal. 19 Maret 2012 Tim Monitoring dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dihadiri 30 (tiga puluh) peserta dari SKPD. Acara dibuka langsung oleh Kabag Hukum dan dilanjutkan penjelasan dari Tim Monitoring. Banyak pertanyaan dan saran serta pendapat yang disampaikan kepada Tim Monitoring dengan harapan demi kemajuan RANHAM pada umumnya dan di Kabupaten Bengkulu  Selatan khususnya. Hal ini dirasakan oleh SKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari  sesuai dengan TUSI masing-masing.

1.manna 1. manna


2.  Kabupaten Kaur

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RANHAM di Kabupaten KAUR dilaksanakan  pada tanggal, 20 Maret 2012. Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Hukum dan dilanjutkan penyampaian paparan mengenai RANHAM oleh Tim Monitoring. Dalam pelaksanaannya semua SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur menyadari pentingnya mengetahui dan memahami RANHAM karena secara tidak langsung sehari-harinya telah dilaksanakan sesuai TUSI masing-masing, apalagi RANHAM tahun 2011-2014 merupakan priode ke. III, sehingga setiap akhir tahun Kabupaten Kaur diharapkan menyampaikan Laporan dengan Lengkap sesuai dengan matrik data  yang telah dibagikan kepada masing-masing SKPD, yang merupakan lampiran Perpres No. 23 tahun 2011.

2.kaur 2. kaur


3.  Kabupaten Bengkulu Utara

Di Kabupaten Bengkulu Utara Tim Monitoring melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RANHAM pada tanggal 29 Maret 2012 yang di ikuti oleh seluruh SKPD sebanyak 30 (tiga puluh) orang termasuk dari Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Utara. Acara diisi kegiatan yaitu penyampaian paparan mengenai  RANHAM dan pelaporannya. Selanjutnya Tim Monitoring membagikan blanko isian data matrik kepada masing-masing peserta dari SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara. Pemenuhan HAM adalah  tanggung jawab pemerintah sesuai dengan Perpres, No. 23 tahun 2011,  dalam hal ini tanpa disadari bahwa pemenuhan dan pemajuan HAM itu sendiri sudah melekat dengan TUSI SKPD masing-masing.

3. _Arma 3. Arma 3.Arma


4.    Kabupaten Lebong

Pada tanggal 04 April 2012, Tim Monitoring Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Lebong dengan peserta seluruh SKPD di Kabupaten Lebong. Sebelum penyampaian paparan mengenai RANHAM, acara terlebih dahulu dibuka oleh Plt. Sekda Kabupaten Lebong. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RANHAM disambut baik oleh para peserta Monitoring karena untuk meningkatkan pengetahuan tentang RANHAM demi pemajuan dan pemenuhan HAM di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong sesuai dengan TUSI  SKPD masing-masing.

 4. Lebong 4.Lebong

 

5  Kabupaten Rejang Lebong

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Rejang Lebong dilaksanakan pada tanggal 05 April 2012 di ikuti oleh seluruh SKPD di Kabupaten Rejang Lebong.  Sebelum Tim Monitoring dari Kanwil Kementerian Hukum HAM Bengkulu memaparkan mengenai RANHAM dan pelaporannya,  terlebih dahulu acara dibuka oleh Kabag Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk pelaporan RANHAM  masing-masing SKPD mengisi Blanko Matrik data sesuai dengan TUSI, blanko tersebut merupakan lampiran dari Perpres No. 23 tahun 2011.  

5. curup 5.curup 5. _curup


6.    Kabupaten Kepahiang

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi  Pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Kepahiang pada tanggal 09 April 2012, dibuka langsung oleh Wakil Bupati. Dalam sambutannya Wakil Bupati menyambut baik Kegiatan ini, apa lagi peserta yang diundang adalah seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, karena memang secara tidak langsung RANHAM itu dengan sendirinya sudah melekat dengan TUSI masing-masing SKPD sehingga lebih memudahkan implementasinya dalam pemajuan dan pemenuhan HAM, karena hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. 

6. _kepahiang 6.kepahiang 6. kepahiang


(HUMAS BENGKULU***)


 


Cetak   E-mail