OPTIMALISASI PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU SAMBANGI KABUPATEN BENGKULU UTARA

FFSD_2.png

BENGKULU UTARA - Jumat, 16 Februari 2024, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) beserta jajaran menggelar pertemuan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Asisten 1, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, dan Kepala Desa Rama Agung.

Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu memberikan penjelasan mengenai program Paralegal Justice Awards (PJA) yang pendaftarannya diperpanjang hingga 20 Februari 2024. Sekda Bengkulu Utara merespons positif dan berencana mendaftarkan beberapa kepala desa dan lurah. Sebagai tindak lanjut, proses pendaftaran langsung dilakukan untuk Kades Rama Agung, sementara beberapa kepala desa/lurah lainnya akan menyusul.

Selanjutnya turut dibahas mengenai Indikasi Geografis (IG) Batik Kagano Bengkulu Utara. Pemerintah Bengkulu Utara memberikan dukungan terkait pendaftaran IG ini. Meskipun masih ada kekurangan persyaratan, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persyaratan tersebut dengan bantuan DJKI Kemenkumham.

Kannwil Kemenkumham Bengkulu pada kesempatan yang sama menyampaikan undangan sosialisasi indikasi geografis (IG), yang mana undangan telah disampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara untuk menghadiri acara Sosialisasi IG. Dalam kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan pernyataan komitmen bersama dalam memfasilitasi pendaftaran IG di Bengkulu. Pemkab telah menerima undangan dan akan hadir dalam acara tersebut.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga mendorong pendaftaran merek kolektif untuk desa/kelurahan di Bengkulu Utara. Langkah ini diambil untuk membantu para UMKM agar dapat menggunakan merek secara bersama yang dikelola oleh desa/kelurahan.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga memperkenalkan layanan jemput bagi calon pendaftar KI (merek, IG, desain industri, paten) dan perseroan perorangan. Untuk meringankan biaya pendaftaran, disarankan untuk melengkapi surat keterangan UMK yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas yang berwenang. Ini akan mengurangi biaya pendaftaran merek dari Rp1.800.000 menjadi hanya Rp500.000.

Di akhir pertemuan, disepakati untuk terus bekerja sama dalam sosialisasi dan edukasi tentang layanan hukum KI, AHU, HAM, dan lainnya. Tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu bagi para stakeholder di Bengkulu Utara. Pertemuan ini mencerminkan komitmen bersama antara pihak pemerintah dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam memperkuat infrastruktur hukum dan meningkatkan perlindungan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual di Bengkulu Utara. (HUMAS/ED-MD.)

FFSD_1.png


Cetak   E-mail