OPTIMALKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19, KADIV PAS BERI ARAHAN TERKAIT PERMENKUMHAM NO. 24 TAHUN 2021 DAN SE SEKJEND NO. SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021

WhatsApp_Image_2021-07-05_at_15.47.37.jpeg

Bengkulu – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) didampingi oleh Kepala Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Andi Mulyadi) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (Muhammad Nur) memberikan arahan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor: SEK-12.OT.02.02 Tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom, senin (05/07/2021). Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwa, seluruh perubahan yang dituang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bertujuan untuk menyempurnakan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun. Diharapkan dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya.

Selain Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan arahan terkait dengan SE: SEK-12.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham.

Terkait dengan Permenkumham dan SE tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan menekankan Kepada Unit Pelaksana Teknis terkhusus untuk Wilayah Kota dan Rejang Lebong dapat memberlakukan WFH 50%, selanjutnya untuk seluruh UPT agar melakukan pengendalian Mobilitas Penghuni (WBP), Melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat, Rutin melakukan Rapid Test, Melakukan Vaksin kepada WBP. Untuk pelaksanaan Idul Adha, tetap dapat dilaksanakan Takbiran, Sholat Idul Adha, Qurban dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat serta Imam dan Khotib dari Internal. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-07-05_at_15.47.37_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_15.47.37_2.jpegWhatsApp_Image_2021-07-05_at_15.47.37_3.jpeg

 


Cetak   E-mail