PANTAU POTENSI KEKAYAAN BUDAYA KABUPATEN REJANG LEBONG: KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN KOORDINASI PELAYANAN HUKUM DENGAN PEMDA

WhatsApp_Image_2024-02-02_at_15.32.00.jpegWhatsApp_Image_2024-02-02_at_15.32.00_1.jpeg

BENGKULU - Dalam upaya meningkatkan koordinasi pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan hukum serta melibatkan Pemerintah Daerah, Kepala Divisi Yankumham (Kadivyankumham), Andriensjah, melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Reza Pahlevie.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas potensi Komunitas Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Kabupaten Rejang Lebong. Kabupaten ini memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, seperti tarian tradisional, makanan khas, pakaian adat, dan rumah adat. Mengingat pentingnya pelestarian dan pemanfaatan kekayaan budaya ini, diputuskan untuk mencatatkan potensi KI Komunal tersebut pada Pusat Data KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses perizinan dan pembagian manfaat oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam memanfaatkan kekayaan budaya tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Reza Pahlevie, menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pencatatan KI Komunal ini melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap KI Komunal yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang akan diajukan untuk pencatatan.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka pintu kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga dan mengelola kekayaan budaya lokal. Pencatatan KI Komunal di Pusat Data KI Komunal DJKI diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan oleh masyarakat serta pihak ketiga yang tertarik untuk turut serta dalam pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya di Kabupaten Rejang Lebong. (Divyankumham/Ed.Humas)


Cetak   E-mail