PELINDUNGAN KEANEKARAGAMAN BUDAYA, KAKANWIL SERAHKAN SURAT PENCATATAN KIK TARI ANDUN DAN KUE TAT

kik 1kik 1kik 1kik 1kik 1kik 1kik 1kik 1

Bengkulu - Hari ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Imam Jauhari) melaksanakan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan intelektual komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisonal Tari Andun dan Kekayaan intelektual komunal (KIK) Pengetahuan Tradisional Kue TAT kepada Bupati Bengkulu Selatan (Gusnan Mulyadi). Rabu, 15 Desember 2021 bertempat di Ruang Kerja Kakanwil.

Turut hadir Kadivmin (Johan Manurung), Kadivyankumham (Kurniaman Telaumbanua), Kadivpas (Ika Yusanti, Kabid Pelayanan Hukum (Suriyanti), dan Kabag PH (Masnawati). Kehadiran Bupati didampingi oleh Kadispar (Yulian Fauzi) beserta Staf.

Pencatatan KIK ini diharapkan dapat menjadi pendorong perekonomian masyarakat daerah Bengkulu Selatan serta merupakan perekat identitas bangsa Indonesia Pencatatan KIK ini merupakan respon positif pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK wilayahnya. Mengingat, inventarisasi KIK merupakan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh pihak asing atau pemerintah daerah lain. Karena dengan telah terbitnya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dan sudah terdaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara Selanjutnya setiap daerah Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu dapat mengajukan pencatatan dan menginventarisir KIK diwilayahnya. Karena dengan pengembangan kekayaan intelektual disertai dengan pengelolaan yang baik, maka dapat membantu mensejahterakan masyarakat. ED/AZ


Cetak   E-mail