PEMBAHASAN RAPERDA PEMDA KOTA BENGKULU MELIBATKAN TIM PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

Senin, 29 Juni 2020 Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Bengkulu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu Ke Dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu.

Rapat yang telah dijadwalkan oleh BAPEMPERDA tersebut bertempat di DPRD Kota Bengkulu, dan dihadiri oleh instansi pemrakarsa yaitu DPKAD, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu dan didampingi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu, selanjutnya dari legislatif dihadiri oleh anggota BAPEMPERDA dan didampingi oleh Tim Ahli dari Akademisi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Selain itu Rapat pembahasan ini juga menghadirkan pihak PT. Bank Bengkulu sebagai pihak yang akan menerima kucuran penambahan penyertaan modal, dimana dari PT. Bank Bengkulu dipimpin langsung oleh Direktur Utama yaitu Agus Salim dan didampingi oleh jajaran pimpinan.

Dari pengantar yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. Bank Bengkulu bahwa perlunya suntikan dana ke PT. Bank Bengkulu yaitu dalam rangka untuk menaikkan status PT. Bank Bengkulu menjadi katagori Bank Umum Kegiatan Usaha II (BUKU II) dimana dalam katagori tersebut setiap Bank Umum harus memiliki modal inti diatas 1T (SatuTriliun), sedangkan saat ini PT. Bank Bengkulu memiliki modal inti sebesar Rp. 8,014 M (Delapan Milyar Empat Belas Juta Rupiah).

Dalam rapat pembahasan tersebut terjadi perdebatan alot antara pihak legislatif dengan eksekutif terkait nomenklatur Raperda, yaitu apakah Raperda ini merupakan Perda Baru tentang penyertaan modal ataukah merupakan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu Pada PT. Bank Bengkulu. Terkait dengan bahasan tersebut Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Jisi Nasistiawan menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan Perda Baru untuk menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah mendengarkan masukan, kritik dan saran terkait pembahasan Raperda baik dari Tim Ahli maupun Tim dari Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu, akhirnya Pimpinan rapat menunda rapat untuk dilanjutkan pada hari Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda Pembahasan lanjutan Raperda.

Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemmenkumham Bengkulu dengan formasi lengkap yaitu;

  1. Perancang Madya:
    1. Jisi Nasistiawan; dan
  2. Perancang Muda, Iip Septian; dan
  3. Perancang Pertama:
    1. Aulia Sulostiran;
    2. Jodi Siswanto; dan
    3. Nopa Herdianti

WhatsApp Image 2020 06 29 at 19.00.23 2WhatsApp Image 2020 06 29 at 19.00.23 2WhatsApp Image 2020 06 29 at 19.00.23 2WhatsApp Image 2020 06 29 at 19.00.23 2


Cetak   E-mail