PEMERIKSAAN PAKAIAN DINAS DAN KELENGKAPAN ATRIBUT DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU

PEMERIKSAAN

Bengkulu, 06 November 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2018 telah dikeluarkan pada 6 September 2018 kemaren. Permenkumham ini terkait tentang Pakaian Dinas serta Atribut bagi Pegawai Dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rangka melaksanakan permenkumham tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Ilham Djaya) sebagai Pembina Apel Pagi pada Senin (06/11) didampingi Kepala Divisi Administarasi (Ida Asep Somara), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Siti Cholistyaningsih), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Esti Winahyu Nurhandayani) Apel melaksanakan pemeriksaan Pakaian Dinas Dan Atribut yang digunakan pegawai Kantor Wilayah. Pada saat pemeriksaan sudah hampir 90 persen pegawai Kantor Wilayah yang menggunakan Atribut Lengkap, terdapat beberapa Pejabat dan juga Staf yang masih belum lengkap menggunakan Atribut sesuai dengan yang ada di Permenkumham tersebut. Diantaranya papan nama dan sepatu bertali. Oleh karena itu dalam amanatnya, Kakanwil meminta kepada Seluruh Kepala Divisi di Kantor Wilayah agar mendata siapa saja pegawai yang masih belum lengkap Atributnya agar pemesanannya dikoordinir. Sehingga kedepan kita semua bisa melaksanakan sekaligus menerapkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 ini dengan baik. HUMAS


Cetak   E-mail