PEMKAB BENGKULU SELATAN KONSULTASI DAN KOORDINASI MEKANISME HARMONISASI RAPERDA KE KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_14.59.11.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_14.59.14.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_14.59.13.jpeg

 

Bengkulu – Bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, hari ini dilaksanakan konsultasi dan koordinasi mekanisme harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dan penyerahan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perencanaan Kinerja dan Pengukuran Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu, 31/08/2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Jisi Nasistiawan dan Imiastuti), perwakilan Bagian Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan, dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Pemkab. Bengkulu Selatan.

Dalam hal ini Pemkab. Bengkulu Selatan diminta untuk mengajukan persyaratan administratif permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Hukum  dan HAM Ri Nomor : M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Prosedur Pengharmonisasian , Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah  diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.

Adapun tahapan selanjutnya setelah diajukan permohonan secara tertulis yaitu berupa pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, dan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, pembuatan Berita Acara, sampai dengan terbitnya surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah  dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan mengikutsertakan perangkat daerah yang mengajukan permohonan pengharmonisasian; perangkat daerah terkait;  instansi vertikal lain terkait; dan tenaga ahli. (INT/RA/Ed-AF)


Cetak   E-mail