PENANDATANGANAN KONTRAK ADDENDUM KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU BERSAMA PBH PROVINSI BENGKULU TRIWULAN II 2022

obh8obh8obh8obh8obh8obh8obh8obh8

Bengkulu – Sebagai wujud dari komitmen dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sekaligus sebagai salah satu instrumen indikator atas kinerja PBH, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Erfan) menandatangani Kontrak Addendum tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022 dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Soekarno, Jumat (29/07/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kadiv Administrasi (Johan Manurung), Plh. Kadiv Pemasyarakatan (Andi Mulyadi), Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Bengkulu, para pejabat administrator dan pengawas, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Bengkulu (Roseffendi) serta Direktur/Ketua 13 (tiga belas) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan peran strategis PBH terhadap pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat, diharapkan PBH mampu memaksimalkan perannya tersebut dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Mari tingkatkan sinergi dengan semua pemangku kepentingan dan miliki semangat yang pantang padam. Sebanyak apapun tantangan yang dihadapi tidak menjadi alasan penghambat dalam memberikan bantuan hukum” ungkap Kakanwil.

Pada akhir acara, dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemberi Bantuan Hukum yang pelaksanaannya dipimpin oleh Kadiv Yankumham. (RA/HN/Ed.BD).


Cetak   E-mail