PENDALAMAN MATERI CALON ASSESOR ASESMEN RISIKO DAN KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN DI WILAYAH BENGKULU

WhatsApp_Image_2022-11-03_at_11.22.51.jpegWhatsApp_Image_2022-11-03_at_11.22.51_1.jpegWhatsApp_Image_2022-11-03_at_11.22.51_2.jpegWhatsApp_Image_2022-11-03_at_11.22.51_3.jpeg

BENGKULU - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya (Misdarti dan Umi Krisna S.) sebagai supervisor mengikuti kegiatan pendalaman materi dan bimbingan teknis calon assessor asesmen risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan Klien Pemasyarakatan secara virtual di ruang Divisi Pemasyarakatan, Kamis (3/11/2022).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka diperlukannya Asesor sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Diharapkan para pegawai yang diusulkan nanti dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan Kegiatan Seleksi Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan.

Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan sendiri bertujuan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB.

Penilaian yang dilakukan ini melalui Asesment Instrumen Screening Penempatan Narapidana atau ISPN. melalui hal ini juga akan didapatkan hasil penilaian yang komprehensif terhadap penurunan tingkat risiko bagi narapidana.

Dalam kegiatan tersebut seleksi calon asesor asesmen risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan Klien Pemasyarakatn berlangsung dari tanggal 3 November hingga 11 November 2022 mulai dari praktek asesor dengan pendambingan supervisor, praktik mandiri, supervisor merekomendasikan nama-nama, dan hasil akhir penunjukan nama asesor oleh Kalapas/kabapas/karutan atas rekomendasi supervisor kepada Ditjenpas. (DH/OP/ED-AF.)


Cetak   E-mail