PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI IRH DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU KUNJUNGI PEMDA BENGKULU SELATAN

WhatsApp_Image_2024-02-21_at_12.51.11.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-21_at_12.51.11_1.jpeg

MANNA  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini diadakan di Ruang Kepala Bagian Hukum dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, selama dua hari berturut-turut, yaitu hari Senin dan Selasa 19-29 Februari 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM (Nelly Sinart ) , Yulian Haidir sebagai Penyuluh Madya, dan Iip Septian sebagai Perancang Perundang-undangan Muda. Mereka bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan kegiatan ini.

Tujuan utama dari kegiatan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penilaian IRH, yang merupakan bagian integral dari evaluasi Indeks Reformasi Birokrasi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan terkait dengan Data Dukung yang akan diunggah dalam aplikasi Penilaian IRH. Proses unggah data ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan April hingga Agustus 2024.

Hasil dari koordinasi ini akan melibatkan pembuatan Surat Keputusan (SK) untuk Tim Penilai Internal dan Tim Asesor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian mandiri terhadap Data Dukung dapat segera dilakukan sebelum data tersebut dikirimkan ke Tim Penilai di Kantor Wilayah.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat secara aktif terlibat dalam proses penilaian IRH dan pada akhirnya, berkontribusi pada upaya reformasi hukum dan birokrasi yang lebih luas. (Divyankumham/Ed.HRBTI)


Cetak   E-mail