PENDAP BENGKULU SELATAN AKHIRNYA TERCATAT SEBAGAI INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK)

WhatsApp_Image_2021-06-20_at_22.26.26.jpegWhatsApp_Image_2021-06-20_at_22.26.26_1.jpegWhatsApp_Image_2021-06-20_at_22.26.26_3.jpegWhatsApp_Image_2021-06-20_at_22.26.26_2.jpegWhatsApp_Image_2021-06-20_at_22.26.26_4.jpeg

Bengkulu-Indonesia diberi karunia berupa kekayaan alam yang berbentuk Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik yang luar biasa. Khususnya Provinsi Bengkulu yang mempunyai potensi kekayaan alam yang bisa menjadi mesin kekuatan ekonomi bila dilindungi dan dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Bertempat diruangan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah dilaksanakan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pendap Bengkulu Selatan. Senin, 21/06/2021

Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu diwakili oleh Kabid Ekonomi Kreatif (Samsul Hidayat), Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan (Yulian Fauzi), Para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Para Pejabat Eselon III dan IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Para JFT dan JFU pada Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari). Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu terutama Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan karena telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang berada di Kabupaten tersebut, Perlindungan atas Kekayaan Intelektual Komunal sudah saatnya dipikirkan pengembangan potensinya, dengan maksud untuk menghindari pemanfaatan tanda atau label kekayaan intelektual komunal dari suatu produk oleh pihak lain, yang notabene bukan dari asal asli daerah yang memproduksi barang tersebut. Sebagai asset sangat berharga dan potensi kekayaan daerah, perlunya peran pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan membantu dalam mendaftarkan kekayaan intelektual komunal harus didaftarkan karena tanpa pendaftaran tidak akan melahirkan perlindungan hukum berupa hak eksklusif kekayaan intelektual komunal,

Pada kesempatan ini Kadis pariwisata juga mengucapkan rasa terima kasih yang sangat besar kepada kanwil kemenkumham Bengkulu atas tercatatnya Pendap sebagai kekayaan intelektual komunal, Semoga dengan diterimanya Pencatatan Pendap dapat mendatangkan pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Bengkulu terutama Bengkulu Selatan. “alhamdulilah pendap Bengkulu Selatan ini menjadi juara 3 makan terpopuler dalam ajang Anugerah Personal Indonesia 2020”. Humas


Cetak   E-mail