PENGGELEDAHAN DAN PENGAWASAN RUTIN BLOK HUNIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MANNA

Bengkulu 18 Oktober 2018.Setelah kemarin pagi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA CURUP melaksanakan Razia rutin dan pemeriksanan petugas,selanjutnya giliran RUMAH TAHANAN KELAS IIB MANNA BENGKULU SELATAN yang mendapatkan perlakuan yang sama.Di komandoi kepala RUTAN kelas IIB(ANDI ANJAR) di damping Kepala Pengamanan Rutan (FRENGKY SINAGA) yang melekukan penggeledahan yang dialaksakan mulai dari pukul 07.40 wib sampai dengan 10.00 WIB.Razia kali ini mengarah pada blok hunian A,B,C,D Dan E dan hasilnya di temukan barang terlarang dinatranya :

1.Alat Cukur 04 buah

2. Pisau Kecil 01 buah

3. Paku Besar 10 buah

4. Material besi lainnya 5 buah

5. Uang Tunai NIHIL

6. Narkoba NIHIL

7. Handphone NIHIL

Razia yang melibatkan 11 orang petugas ini bertujusn untuk mencipkan suasana RUTAN yang Kondusif dan aman dan nyaman dan meciptakan RUTAN dann LAPAS bebas Handphone,pungutan liar dan Narkotika (HALINAR).dan untuk diketahui dan kiranya masyarakat harus memahami apa saja hak dan larangan bagi Narapidana yang ada di dalam lapas. Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur mengenai hak narapidana di dalam lapas. Sedangkan larangan narapidana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan.HUMAS

KPR MANNA


Cetak   E-mail