PENGUATAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI DAN GRATIFIKASI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.27.jpeg

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi yang dilaksanakan di aula Rafflesia secara virtual, Senin (21/06/2021). Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Dudi Iskandar) membuka acara yang menghadirkan narasumber Kasubbag Layanan Pengaduan Inspektorat Jenderal (Syahrul Azhar) dan dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

Jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat. Dari aspek pencegahan ditekankan pada beberapa hal, yaitu pengendalian lingkungan yang berintegritas di kementerian, institusi negara dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Kemudian mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggara negara, membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integrtitas. Selain itu perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi, ungkap Kakanwil.

Terakhir Kakanwil menyampaikan mengenai sarana pelaporan melalui WBS. Beliau mengatakan bahwa bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, laporkan segera. Tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri,karena Kemenkumham merahasiakan identitas pelapor.

Narsum, Syahrul Azhar menyampaikan bahwa faktor penyebab terjadinya pungli diantaranya adalah adanya ketidak pastian pelayanan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, faktor ekonomi, faktor kultur dan budaya organisasi. Pungli memiliki dampak yang sangat negatif, diantaranya menjadi tingginya biaya ekonomi, terhambatnya pembangunan, rusaknya tatanan masyarakat, dan ketidak percayaan masyarakat. (Humas)

WhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.46.jpeg

WhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.40.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.57.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.23.01.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.41.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.50.jpegWhatsApp_Image_2021-06-21_at_14.22.54.jpeg


Cetak   E-mail