Pengukuhan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Provinsi Bengkulu Tahun 2011- 2014

DSC09040

Bengkulu, 23 Desember 2011

Bertempat di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, pada hari Jum'at tanggal 23 Desember 2011 dilaksanakan Pengukuhan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang lebih dikenal dengan RANHAM. Pengkuhan RANHAM dihadiri Bapak Rusdianto, Bc.IP, SH, MH sebagai Direktur Penguatan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI , Plt. Gubernur Junaidi Hamsyah dan seluruh anggotan dari unsur instansi Pemerintahan provinsi Bengkulu, unsur Akademisi serta unsur masyarakat. Acara Pengukuhan RANHAM diawali dengan menyanikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur provinsi Bengkulu No: K.267.11 Tahun 2011-2014 yang menetapkan membentuk Panitia RANHAM provinsi Bengkulu Tahun 2011-2014. Dalam melaksanakan tugasnya panitia RANHAm provinsi Bengkulu bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah provinsi Bengkulu, Panitia RANMAH melaksanakan  rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, Panitia RANHAM provinsi Bengkulu membentuk Pokja yang keanggotaanya teridiri dari atas unsur Pemerintahah dan unsur masyarakat,  Sekretariat Panitia Pelaksanaan RANHAM berkedudukan di KAntor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, bertugas membantu panitia RANHAM, Panitia RANHAM wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada gubernur Bengkulu dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat akhir bulan Agustus berjalan dan akhir bulan Februari Tahun berikutnya, segala biaya dibebankan kepada APBD provinsi Bengkulu, dalam pelaksanaan RANHAMtahun 2011-2014 harus sesuai dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

DSC09051

Setelah membacakan Surat Keputusan Gubernur, acara dilanjutkan dengan pengukuhan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II dan seluruh anggota RANHAM yang berjumlah 58 Instasi, baik instansi pemerinta, akademisi dan unsur masyarakat. Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Plt. Gubernur Bengkulu, dalam kata sambutannya Plt. Gubernur beranggapan masalah pelanggaran HAM di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu masih banyak terjadi, seperti contoh pencemaran air sungai Bengkulu oleh Investor yang berdampak pada pencemaran air sungai, AMDAL dan pelanggaran lainnya yang tidak mengindahkan peraturan yang ada sebaiknya di tindaklanjuti bila hal tersebut memang terjadi dan apabila Investor melanggar maka akan diambil tindakan tegas dengan mencabut Hak Izin Usahanya. Dilain pihak pers hendaknya menayangkan berita yang lebih obyektif, tidak mendiskriminasi hak orang lain sebagi korban. Karena bila dilihat sekarang ini banyak berita Negatif yang lebih di ekspos ke media massa dan sangat sedikit berita mengenai hal-hal yang baik dan mendidik.

DSC09055

Setelah memberikan kata sambutan dan memaparkan panjang lebar mengenai permasalahan HAM oleh Plt. Gubernur. Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi RANHAM oleh Bapak Rusdianto, Bc.IP, SH, MH, sosialisasi atau menyamakan persepsi apa yang akan dilakukan Panitia RANHAM pada periode tahun 2011-2014. Pemaparan yang berlangsung 1 (satu) jam oleh Direktur Penguatan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan pandangan apa saja tugas pokok RANHAM kedepannya yang merupakan perpanjangan tangan dari program pemerintah pusat. Dengan terbentuknya RANHAM, maka hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dapat terwujud dengan baik sebagaimana program pemerintah yang menginginkan bahwa setiap manusia memperoleh hak dasarnya. Dengan terbentuknya Panitia RANHAM di Provinsi Bengkulu maka upaya perlindungan, penghormatan, pemenuhan, penegakan, pan pemajuan (P5) HAM masyarakat Bengkulu dapat lebih terjamin, karena Rencana Aksi di dalam program RANHAM disusun dengan memperhatikan RPJMN 2010-2014. Dan jika ada program pembangunan yang belum terakomodir dalam matriks kiranya dapat ditambahkan. Jika terjadi adanya dugaan pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah maupun oleh masyarakat maka sesuai tugas Panitia RANHAM yaitu tugas ke 5 (lima) tentang pelayanan komunikasi masyarakat maka dugaan pelanggaran HAM tersebut dapat dikomunikasikan kepada Pokja Yankomas RANHAM Kabupaten / kota maupun Pokja Yankomas RANHAM Provinsi. Pada kesempatan ini, Bapak Rusdianto, Bc.IP, SH, MH juga mengajak seluruh anggota dapat bekerja semaksimal mungkin dalam melindungi hak-hak dasar dan hak-hak manusia apabila terjadi pelanggaran HAM.

DSC09056

Humas/Heru/Edward***


Cetak   E-mail