PENILAIAN ANGKA KREDIT, KADIVYANKUMHAM BERIKAN PENGUATAN KEPADA JFT PENYULUH HUKUM

WhatsApp_Image_2021-08-30_at_11.53.37.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-30_at_11.53.37_4.jpegWhatsApp_Image_2021-08-30_at_11.53.37_3.jpegWhatsApp_Image_2021-08-30_at_11.53.37_2.jpegWhatsApp_Image_2021-08-30_at_11.53.37_1.jpeg

BENGKULU - Bertempat di ruang kerja JFT Penyuluh Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) beserta jajaran memberikan penguatan tugas dan fungsi terkait penilaian angka kredit kepada JFT Penyuluh hukum, senin (30/8/2021).

Dalam arahannya, Kadivyankumham melakukan sosialisasi kepada tim JFT terkait surat dari BPHN perihal penilaian angka kredit penyuluh hukum. Dalam surat tersebut yang termuat dalam PermenPAN-RB No. 3/2014, Setiap Penyuluh Hukum wajib menyusun Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Instansi Pembina Teknis Penyuluh Hukum mewajibkan kepada Penyuluh Hukum yang belum mengajukan penilaian angka kredit pada periode ke-1 (satu) tahun 2021 untuk menyusun DUPAK dan melaporkannya pada penilaian angka kredit periode ke-2 (dua) tahun 2021 guna menjamin pengembangan karir penyuluh Hukum yang PASTI. Berkas penilaian DUPAK yang diusulkan paling lambat diterima oleh tim penilai 5 September 2021.

Kadivyankumham memberikan apresiasi kepada JFT Penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang sudah aktif dalam memberikan penyuluhan, serta melaksanakan tugas dan fungsi, selain itu beliau juga berpesan kepada tim JFT Penyuluh hukum agar senantiasa menjaga kekompakan dalam tim. “Terus tingkatkan kinerja dan kekompakan, saya harap juga JFT penyuluh Ahli Madya menggandeng dan membimbing JFT penyuluh Pertama dan Muda, agar terjalin kolaborasi yang baik bagi Kementerian ini" Ungkapnya. HUMAS


Cetak   E-mail