PENINGKATAN KESADARAN DAN BUDAYA HUKUM WBP LPP KELAS II B BENGKULU MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM

Pak_Fajri_1.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-24_at_11.21.49.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-24_at_11.21.48_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-24_at_11.21.48_1.jpeg

Bengkulu - Salah satu bentuk pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah Pembinaan Kesadaran Hukum. Dalam rangka pembinaan kesadaran hukum tersebut hari ini Rabu, 24 Maret 2021 Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diketuai oleh Fajri Alamsah bersama-sama dengan Novita Asti kartika Rini dan Firman Dwipinto Patopang melaksanakan penyuluhan hukum kepada WBP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Bengkulu.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber pada pertemuan ketiga di tahun 2021 ini adalah tentang efektifitas hukum dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemaparannya narasumber Novita Asti kartika Rini menyampaikan bahwa hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut dapat diterima, diterapkan dan berlaku dengan baik di dalam masyarakat, karena hukum merupakan kontrol sosial di dalam masyarakat. Narasumber menyampaikan pula pendapat Laurence M. Friedmen, bahwa terdapat 3 hal yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu : Substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

Dalam penyuluhan tersebut Firman Dwipinto Patopang mengajak kepada semua WBP agar dapat menjauhi apa yang namanya narkoba karena penyalagunaan norkoba sangat besar dampak negatifnya salah satunya adalah dampak hukum yang menjadikan penyalahguna dikenakan sanksi pidana penjara di dalam LAPAS.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dibuka secara langsung oleh ibu Melda Sihite mewakili Kepala LPP Kelas II B Bengkulu diikuti oleh lebih kurang 30 orang WBP ini berjalan dengan baik dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. humas


Cetak   E-mail