Peningkatan Pemahaman Masyarakat Provinsi Bengkulu Terhadap Desain Industri dan Indikasi Geografis

penyuluh hukum

Bengkulu-Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat Provinsi Bengkulu terhadap Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) dan JFT Penyuluh Hukum Madya (Andre)  dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, telah melakukan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (Tanpa Anggaran) "dengan tema Peningkatan Pemahaman Masyarakat Provinsi Bengkulu Terhadap Desain Industri dan Indikasi Geografis. Senin,(4/02/2019).

Bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu kegiatan yang diikuti peserta dari kalangan ASN, pelaku usaha, pengrajin, pemilik usaha industri rumah tangga dan Masyarakat umum.

Provinsi Bengkulu memiliki potensi produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan yang dapat dimohonkan pendaftaran desain industrinya, pendaftaran ini dilakukan untuk mencegah pihak ketiga memanfaatkan desain industri sebagai Kekayaan Intelektual terdaftar digunakan secara melawan hukum. Selain itu potensi akan hasil bumi maupun produk olahan dari Provinsi Bengkulu terutama kopi memiliki reputasi dan kualitas yang sangat baik serta karakteristik yang berbeda dengan kopi daerah lain,  hal ini terbukti dengan terdaftarnya kopi robusta Rejang Lebong dan Kepahiang sehingga memiliki perlindungan indikasi geografis, hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perlindungan indikasi geografis menjadi penting karena indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum.HUMAS


Cetak   E-mail