Penyuluh Hukum di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu

DSC01360

 

Bengkulu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum untuk menyebarluaskan Informasi Hukum dan meningkatkan pemahaman terhadap norma-norma dan nilai-nilai hukum kepada masyarakat, JFT Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu (19/02/2016), dengan materi Pemenuhan Hak konstitusional Warga Negara melalui Bantuan Hukum sebagai wujud akses keadilan dan kesamaan dihadapan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat melalui Non Litigasi (Mediasi) dalam mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum. Kegiatan dibuka oleh Polrestu Bengkulu dan diikuti oleh lapisan masyarakat di Kelurahan Kebun Ross, adapun JFT Penyuluh Hukum yang menjadi narasumber pada penyuluhan hukum tersebut adalah:

 

NO

Nama/ NIP

Pangkat/Gol Ruang

Jabatan

Ket

1.

ZABIDIN, S.H.,M.H

19720705 199403 1 003

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

 

2.

CHANDRA WELI, S.H

19740810 200212 1 001

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

 

3.

ANDREY PRAMUDIA, S.H

19820109 200604 1 001

Penata

( III / c )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

 

 DSC01361

(Humas Bengkulu)

 

 

Cetak