PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU: HINDARI TERJADINYA BULLYING TERHADAP SESAMA PELAJAR

PENYULUH_HUKUM_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU-_HINDARI_TERJADINYA_BULLYING_TERHADAP_SESAMA_PELAJAR_1.jpg

Bengkulu - Bertempat di SMA Pelita Kasih Kota Bengkulu penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang terdiri dari Fajri Alamsah, Zabidin dan Liza Hartati melakukan penyuluhan hukum kepada siswa/i dan para guru, Rabu, (30/03/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti lebih dari 50 orang peserta ini mengangkat tema tentang "Hindari Terjadinya Bullying Sesama Pelajar karena Perbuatan Bullying melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".
Secara bergantian narasumber menyampaikan materinya, didahului oleh Liza Hartati, Zabidin dan terakhir Fajri Alamsah. Dalam materinya dijelaskan bahwa Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/i lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Terdapat bermacam bentuk bullying diantaranya berupa : Kontak fisik langsung (memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mencubit, mencakar, termasuk memeras), Kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, sarkasme, merendahkan, mencelah/mengejek, memaki dan menyebarkan gosip), Perilaku non-verbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, mengejek atau mengancam yang biasanya disertai oleh bullying fisik), dan Pelecehan seksual.

Secara umum aspek hukum kasus bullying melanggar Pasal 368 (1) KUHP, sedangkan secara khusus pelaku tindakan bullying bisa dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” dan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam).

Diakhir Penyuluhan Kepala SMA Pelita Kasih Bapak Bambang Sugiharta, M.Pd, M.M. merespon dan mensport dengan baik kegiatan penyuluhan hukum ini dan berharap kedepan pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM dapat secara rutin melakukan penyuluhan hukum di sekolah kami. (RA/INT/Ed-AF)

PENYULUH_HUKUM_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_HINDARI_TERJADINYA_BULLYING_TERHADAP_SESAMA_PELAJAR_4.jpegPENYULUH_HUKUM_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_HINDARI_TERJADINYA_BULLYING_TERHADAP_SESAMA_PELAJAR_2.jpegPENYULUH_HUKUM_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_HINDARI_TERJADINYA_BULLYING_TERHADAP_SESAMA_PELAJAR_1.jpegPENYULUH_HUKUM_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_HINDARI_TERJADINYA_BULLYING_TERHADAP_SESAMA_PELAJAR_3.jpeg

 

 

 


Cetak   E-mail