PENYULUH HUKUM MENGAJAK SISWA-SISWI SMKN 1 BENGKULU UNTUK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK

Pajri_1.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-22_at_11.28.48_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_11.28.47_AM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_11.28.47_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_11.28.48_AM.jpeg

Bengkulu - 22 Maret 2021, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang terdiri dari Fajri Alamsah, Eddy Oktaviar dan Firman Dwipinto Pattopang hari ini Senin, 22 Maret 2021 kembali melakukan Penyuluhan Hukum kepada siswa/i SMKN 1 Kota Bengkulu. Kali ini Penyuluh Hukum mengajak kepada Siswa dan siswi untuk dapat menggunakan media sosial elektronik secara bijak dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perunahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam paparannya narasumber mengajak agar anak-anak tidak menyebarkan berita-berita bohong, Pornografi, ujaran kebencian, penghinaan, bully dan hal-hal negatif lainnya, tetapi manfaatkan media sosial (HP) kalian dg baik untuk mencari ilmu-ilmu pengetahuan dan hal-hal yang bersifat positif.

Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Waka Bidang Kesiswaan Ibu Dewi Eriza. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi dengan baik kehadiran tim penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk memberikan penyuluhan seputar hukum dan HAM kepada anak didik kami di SMKN 1 Kota Bengkulu. Beliau juga mengajak kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan tertib serta mengharapkan kepada peserta untuk mengambil hikmah dari materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti oleh lebih kurang 80 orang siswa-siswi berjalan dengan baik dan tertib serta tetap memperhatikan tata tertib sekolah dan protokolor kesehatan. (humas)


Cetak   E-mail