PENYULUH HUKUM MENGAJAK SISWA/SISWI SMKN 7 KOTA BENGKULU TIDAK MENJADI KORBAN DAN PELAKU TINDAK KEKERASAN DAN PIDANA TERHADAP ANAK

Nyuluh_1.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-25_at_12.29.43_PM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-25_at_12.29.42_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-25_at_12.29.59_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-25_at_12.29.43_PM_1.jpeg

Bengkulu - (25/3) Bertempat di SMKN 07 Kota Bengkulu, Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Fajri Alamsah, Zabidin dan Yulismini melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMKN 07 Kota Bengkulu. Dalam kegiatan ini narasumber mengangkat materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam paparannya Fajri Alamsah menyampaikan bahwa anak adalah generasi bangsa yang harus dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang, oleh karena itu apabila ada yang melakukan tindak kekerasan dan tindak pidana terhadap anak maka pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana penjara yang cukup berat dan denda yang cukup besar, sesuai Perubahan terakhir Undang-Undang tentang Perlundungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Narasuber berharap agar anak-anak SMKN 7 Kota Bengkulu nantinya tidak ada yang menjadi korban apalagi menjadi pelaku tindak kekerasan dan pidana terhadap anak ini.

Disisi lain Zabidin menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang tentang Perkawinan terbaru Nomor 16 Tahun 2019 bahwa seseorang yang mau menikah harus berumur 19 tahun, dan apabilah belum berumur 19 tahun mau menikah maka dia harus mendaptkan persetujuan atau rekomendasi dari Pengadilan Agama setempat. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan baik dan tertib dibuka secara langsung oleh Waka Kurikulum (Trisnawati) dalam sambutannya beliau mengajak agar anak-anak dapat mengikuti dengan baik acara ini sampai selesai dan mengambil makna dari apa yang disampaikan oleh para narasumber. humas


Cetak   E-mail