PENYULUHAN HUKUM KELILING TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19

Bengkulu - Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan penyuluhan hukum keliling dalam rangka ikut serta memberikan informasi hukum mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada semua lapisan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Kamis (24/09/2020)

Kegiatan ini ikut melibatkan pihak pemerintah daerah Kota Bengkulu, yang ikut berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan sosilisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 29 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, melalui penyebaran stiker tentang Peraturan Walikota dan Protokol Kesehatan. Disamping itu juga memberikan cinderamata berupa baju, pena, dan notebook, dari Pemda Kota Bengkulu.

Selain pihak Pemda Kota Bengkulu, Penyuluh Hukum yang terdiri dari Edi Maison, Maharuddin, Maman wira atmaja, Novita Asti Kartika Rini, Zulni Abraita, dan Fitri Yulia, juga melibatkan  dan bekerjasama dengan IDI Kota Bengkulu, yang memberikan Stiker Adaptasi kebiasan baru dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19 di Bengkulu.

Tim juga memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang ada dilokasi, dengan kegiatan ini, diharapkan warga masyarakat ikut serta dalam memutus mata rantai penyebaran  covid 19 di Bengkulu. Mari kita ikuti Protokol kesehatan dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (Humas)

penyuluh3.jpgpenyuluh.jpgpenyuluh2.jpgpenyuluh4.jpg

Cetak