Penyuluhan Hukum tentang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) kepada siswa SMP Negeri 7 Kabupaten Seluma

penyuluh hukum

Bengkulu 11 Februari 2019. Selesai upacara Tim Penyuluh Hukum Zonasi Seluma Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya (Fajri Alamsyah, Abdul Hamid, Andrey Pramudia), serta Penyuluh Hukum Muda (Chandra Weli), dan Penyuluh Hukum Pertama( Maman Wira Admaja dan Eliya Mayang Sari)  melakukan Penyuluhan Hukum tentang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) kepada siswa SMP Negeri 7 Kabupaten Seluma di dalam ruangan kelas.

"Dalam arahan tim penyuluhan Hukum, menyampaikan bahwa layanan AHU yg ada sekarang sudah menggunakan sistem lsyanan AHU Online seperti halnya masalah Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kewarganegaraan, Yayasan dan Perkumpulan, PT dan CV. Hal ini perlu disosialisasikan kepada para siswa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di Provinsi Bengkuluserta untuk mewujudkan dan mengimplementasikan progeam pemerintah

Serta KI perlu dikenalkan kepada siswa SMP Negeri 7 sejak dini dengan mengimplementasikan KI secara total dan benar, sangatlah besar peluang siswa dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Dengan kegiatan penyuluhan ini diharapkan timbul kesadaran siswa tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi. HUMAS

 


Cetak   E-mail