PERAN KEIMIGRASIAN DALAM PEWARGANEGARAAN DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI

WhatsApp_Image_2022-07-28_at_17.51.51.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-28_at_17.54.01_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-28_at_17.54.01_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-28_at_17.54.01.jpeg

 

Bengkulu – Hari ini Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan kegiatan Diseminasi Administrasi Hukum Umum secara tidak langsung menggunakan aplikasi Zoom yang disiarkan secara livestream melalui akun Youtube Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bertajuk “Peran Keimigrasian Dalam Pewarganegaraan dan Kehilangan Kewarganegaraan RI”, Kamis, 28/07/2022.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber yaitu Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Ngurah Mas Wijaya Kusuma), Penyuluh Hukum Madya (Andrey Pramudia), Kasubbid Pelayanan AHU (Oliver Sitanggang), dan Kasubbid P3HAM (Radi Meydiansyah) ini bertujuan agar masyarakat Provinsi Bengkulu mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tentang Kewarganegaraan RI khususya yang berkaitan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi eks WNI serta peran keimigrasian dalam proses pewarganegaraan dan kewarganegaraan Indonesia.

Status kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seseorang membawa akibat yang luas yaitu menyangkut hak dan kewajibannya terhadap Pemerintah dan Negara Republik Indonesia. Keadaan demikian dampaknya akan terkena langsung kepada kejelasan status kewarganegaraan seseorang, agar tidak terjadi kesalahan penentuan status kewarganegaraan bagi mereka yang selalu melintasi batas wilayah negara dalam rangka pergaulan masyarakat dunia. Di tempat pemeriksaan imigrasi peran imigrasi sangat vital dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasia bagi setiap orang yang akan melintas, status kewarganegaraan seseorang sangat menentukan prosedur yang akan diterapkan, apakah orang tersebut WNI atau orang asing yang dibuktikan dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki, ketika orang tersebut WNI maka akan berlaku pemeriksaan keimigrasian bagi WNI begitu juga bagi orang asing.

Selain di tempat pemeriksaan imigrasi, peran imigrasi sangat penting pada saat permohonan pewarganegaraan maupun penyampaian pernyataan menjadi WNI dalam menerbitkan surat keterangan keimigrasian, selain itu pencabutan paspor bagi WNI yang menjadi WNA dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas hingga pada saat WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia menjadi peran imigrasi yang sangat vital dalam menentukan status kewarganegaraan Indonesia. (INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail