PERKUAT PEMAHAMAN MENGENAI ASPEK TEKNIS PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI RAPAT KOORDINASI PERUMUSAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM

PERKUAT_PEMAHAMAN_MENGENAI_ASPEK_TEKNIS_PENANGANAN_DUGAAN_PELANGGARAN_HAM_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_RAPAT_KOORDINASI_PERUMUSAN_PENANGANAN_DUGAAN_PELANGGARAN_HAM_xcz.jpg

JAKARTA - Bertempat di ballroom Hilton Garden Inn Jakarta Barat,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menghadiri undangan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Bengkulu,  Kasubbid Pemajuan HAM Muchlas Yuriadi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Beni Kerista, Rabu (08/03/2024).

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra.

Dalam sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan pentingnya segera dirampungkan Petunjuk Teknis dalam rangka Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Pada kesempatan yang sama, Dirjen HAM mengatakan bahwa akan meluncurkan aplikasi SIMASHAM 2.0 yang terbaru. Penggunaan aplikasi SIMASHAM 2.0 ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan terkait tidak terpenuhinya HAM di masyarakat selain itu dapat juga untuk memonitoring dan tindak lanjut dari penanganan pengaduan HAM.

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 6 s/d 8 Maret 2024 yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Komnas HAM RI dan Ditjen HAM Kemenkumham RI. (DIVYANKUM/Ed. MD).

2.jpg


Cetak   E-mail